Tidak hanya itu, pihak pinjol juga berhak menunjuk kuasa hukum untuk mengajukan upaya hukum kepada debitur yang masih berutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kesimpulan
Jadi layanan pinjol memiliki utang selama 90 hari belum terbayarkan, maka penyelenggara pinjol memang dilarang menagih secara langsung. Namun, bukan berarti utang nasabah secara otomatis hangus atau dianggap lunas, melainkan tetap wajib dibayar.
Demikian penjelasan informasi mengenai utang pinjol hangus benar adanya atau tidak. Semoga artikel ini bermanfaat.(*)