RADAR TEGAL - Bagi Anda yang terjerat hutang di pinjaman online, mungkin 5 Cara melunasi hutang Pinjol tanpa membayar ini bisa dipraktekan. Sehingga, Anda bisa terbebas dari jeratan hutang tersebut.
Agar terbebas dari hutang pinjaman online, 5 cara melunasi hutang pinjol tanpa membayar ini bisa Anda lakukan sebagai jalan terakhir. Sebab, jika berhutang tentunya punya kewajiban untuk membayarnya.
Jadi, lakukan 5 cara melunasi hutang pinjol tanpa membayar ini bila Anda memang terdesak dan tidak bisa membayarnya. Selain itu, juga Anda perlu mengecek legalitas dari perusahaan itu sendiri.
Penasaran dengan 5 cara melunasi hutang pinjol tanpa membayar? Langsung saja simak artikel berikut ini hingga selesai.
BACA JUGA:5 Tips Melunasi Utang Pinjol yang Menumpuk, Solusi Tepat untuk Hidup Lebih Nyaman Tanpa Tagihan
Jenis-jenis Perusahaan Pinjaman Online
Sebelum mempraktekan cara ini, terlebih dulu Anda perlu mengetahui jenis perusahaan pinjol lebih dulu. Sehingga, nantinya akan mudah menerapkan cara berikut yang bisa membebaskan Anda dari jeratan Pinjol.
Seperti kita ketahui, ada 2 jenis perusahaan pinjol yang ada saat ini, yakni yang legal dan ilegal. Untuk pinjaman legal, tentunya sudah terdaftar dan di bawah pengawasan OJK.
Sementara, bagi pinjol ilegal, statusnya tidak terdaftar dan tidak dalam pengawasan OJK. Sehingga anda perlu mengetahuinya terlebih dahulu.
Keuntungan pinjam uang di Pinjol Legal
Meminjam uang di Pinjol legal yang berada di bawah pengawasan OJK memiliki beberapa keuntungan. Keuntungan tersebut yakni sbb :
BACA JUGA:Apakah Benar Hutang Pinjol Akan Lunas dengan Sendirinya? Cek Jawabannya di Sini
- Mendapatkan pinjaman dengan mudah dan cepat
- Data pribadi tidak tersebar
- Bunga Pinjaman yang tidak memberatkan
- Persyaratan mudah
- Fleksibel
Kerugian pinjam uang di Pinjol Ilegal
Sebaliknya, jika Anda meminjam uang di perusahan pinjol ilegal, ada beberapa dampak yang bisa saja Anda rasakan. Di antaranya, tidak adanya jaminan keamanan data pribadi.
Kemudian, biasanya bunga yang dibebankan juga bisa memberatkan Anda. Serta tidak adanya pengawasan dari OJK.