RADAR TEGAL - Di tahun 2023 ada beberapa kasus hutang pinjol yang sangat menggemparkan warga Indonesia. Karena itu kami akan berikan penjelasan kasusnya agar Anda bisa mendapatkan gambaran cara mengatasinya.
Adanya fasilitas yang diberikan pinjol memberikan efek buruk bagi masyarakat. Sehingga Anda bisa menghindari kasus hutang pinjol ini sedari awal melakukan pinjaman.
Jadi jika Anda penasaran dengan penjelasan kasus hutang pinjol, bisa simak artikel ini sampai akhir ya. Karena dengan mengetahui, ini bisa menjadi pelajaran Anda untuk menyempan uang dengan baik.
Berikut tiga kasus hutang pinjol sepanjang 2023 yang mencuri perhatian warganet. Simak selengkapnya dalam artikel radartegal.disway.id dibawah ini.
BACA JUGA: Cara Melunasi Hutang Pinjol Tanpa Denda dan Biaya Tambahan, Lakukan Strategi Ini untuk Bebas dari Beban
Pinjol buat nonton konser
Tepat pada Mei 2023 di mana maraknya informasi tiket konser Coldplay, peningkatan penggunaan pinjaman online (pinjol) meningkat ditandai dengan adanya tingginya permintaan akan fasilitas pinjaman ini.
Bukan cuma itu, tidak sedikit pula perusahaan penyelenggara pinjol yang menebar promo, alhasil makin banyak orang melakukan pengajuan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mewanti-wanti agar masyarakat tidak berutang untuk sesuatu yang konsumtif seperti halnya menonton konser.
Kasus hutang pinjol bikin susah cari kerja
Cuitan Twitter tentang 5 orang lulusan baru (fresh graduate) yang ditolak lamaran kerja karena status kolektibilitas 5 atau macet.
BACA JUGA: 5 Alasan Debt Collector Pinjol Tidak Datang ke Rumah, Nasabah Galbay Jangan Kelewat Santai
Sebagai informasi, status kolektibilitas dalam dunia perbankan diklasifikasikan oleh bank sentral menjadi lima status atau lima kol (kolek) dari yang tertinggi hingga yang terendah yakni Kol-1 (LANCAR), Kol-2 (DALAM PERHATIAN KHUSUS), Kol-3 (KURANG LANCAR), Kol-4 (DIRAGUKAN), dan Kol-5 (MACET).
Adapun status Kol-1 sampai dengan Kol-2 tergolong Performing Loan (PL) sedangkan Kol-3 s/d Kol-5 tergolong Non-Performing Loan (NPL).
Saat seseorang memiliki utang yang tak kunjung terbayar, maka bisa saja status kolektibilitasnya masuk ke Kol-3 hingga 5.