RADAR TEGAL - Hutang pinjol bisa lunas dengan sendirinya tanpa membayar. Benarkah bisa? Begini penjelasannya.
Hutang pinjol bisa lunas dengan sendirinya pasti menjadi idam-idaman banyak nasabah galbay. Pasalnya nasabah tak perlu membayar hutang yang dimilikinya.
Hutang pinjol bisa lunas dengan sendirinya akan membantu nasabah galbay yang terlilit jeratan pinjol. Karena hutang yang menumpuk otomatis bunga yang diperoleh juga lebih besar.
Berikut penjelasan untuk pertanyaan apakah bisa hutang pinjol bisa lunas dengan sendirinya atau tidak. Simak artikel ini sampai akhir untuk informasi selengkapnya.
BACA JUGA:Ketahui Daftar Pinjol yang Diblokir OJK 2023 Sebelum Melakukan Pengajuan Pinjol
Bisakah hutang pinjol bisa lunas dengan sendirinya?
Bukan mustahil hutang pinjol bisa hangus dengan sendirinya tanpa membayar sepeserpun. Jika kamu ternyata menggunakan pinjol ilegal kemungkinan ini bisa terjadi.
Menurut hukum perdata, pinjol ilegal tidak sah dan tidak memenuhi semua persyaratan sesuai hukum berlaku. Karenanya, kamu bisa melapor ke polisi jika ditagih pinjol ilegal.
Hingga sekarang banyak pinjaman online ilegal yang diblokir oleh OJK sehingga proses transaksinyapun berhenti. Hal ini memungkinkan kamu tidak harus membayar hutang yang sudah kamu pinjam.
Namun berbeda jika pinjol ilegal sudah memegang data pribadi milikmu. Ini bisa menjadi hal yang berbahaya bagimu.
BACA JUGA:Risiko Pinjol Tanpa KTP Bisa Buat Bunga Lebih Tinggi sampai Adanya Penagihan Agresif
Karena pinjol ilegal tidak akan segan-segan menyebar data nasabahnya. Pastinya hal tersebut akan mengancammu karena privasi yang tersebar bisa disalahgunakan.
Namun jika kamu menjadi salah satu korban sebar data pinjol ilegal. Kamu bisa melaporkannya kepada OJK maupun pihak berwajib dalam hal ini kepolisian.
Pihak berwajib akan melindungimu dari ancaman dan teror DC pinjol ilegal. Serta dapat mengatasi masalah yang sedang terjadi kepadamu.
Berbeda dengan pinjol legal atau resmi. Hal tersebut tidak akan bisa hutang pinjol bisa lunas dengan sendirinya. Meski begitu membayar pinjaman merupakan kewajiban dari nasabah.