RADAR TEGAL - Kenali ciri-ciri HP yang disadap pinjol ilegal agar tidak menjadi korban. Jika ternyata kamu salah satunya, segera amankan datamu.
Ciri-ciri HP yang disadap pinjol ilegal biasanya sangat mudah untuk dikenali. Namun jika kamu tidak tahu ciri-cirinya maka HP sedang tidak aman.
Salah satu ciri-ciri HP yang disadap pinjol ilegal yaitu terdapat aplikasi asing yang tiba-tiba terinstal. Aplikasi tidak dikenal ini akan membahayan ponsel dan data yang ada di HP.
Sehingga kenali ciri-ciri HP yang disadap pinjol ilegal berikut ini. Simak artikel berikut untuk informasi selengkapnya.
BACA JUGA:Pahami Dampak Paling Merugikan dari Utang Pinjol Ilegal, Masih Berani Pengajuan Setelah Baca Ini?
BACA JUGA:5 Daftar Pinjol Bunga Rendah Resmi OJK 2023 Beserta Kelebihan dan Kekurangannya
BACA JUGA:3 Cara yang Harus Dilakukan Jika Terlilit Utang Pinjol, Nasabah Galbay Wajib Nyimak
Bahaya pinjol ilegal
Sebelum tahu ciri-ciri HP yang disadap pinjol ilegal, mari kenali terlebih dahulu bahaya pinjol ilegal yang akan mengancam nasabahnya. Berikut ciri-cirinya.
1. Teror dan Intimidasi
Ketika peminjam tidak bisa membayar tepat waktu, pinjol akan mengerahkan debt collector untuk melakukan penagihan. Sayangnya, penagihan umumnya dilakukan dengan cara memberi teror dan intimidasi kepada korban.
2. Data pribadi rawan tersebar
Perusahaan pinjol ilegal biasanya akan mengakses data pribadi peminjam tanpa batasan. Misalnya, mengakses foto di galeri ponsel peminjam, kontak, dan lainnya. Sehingga data rawan tersebar dan menjadi tidak aman.
3. Tidak diawasi OJK
Para pinjol ilegal biasanya tidak terdaftar di OJK. Akibatnya, ketika ada intimidasi, korban tidak bisa mengadu dan meminta pertolongan ke otoritas. Sehingga keamanan nasabah menjadi tidak terjamin.
BACA JUGA:Berapa Lama Pinjol Ilegal Akan Sebar Data? Berikut Jawaban dan Cara Melaporkannya