BACA JUGA: Ditagih Debt Collector Terus? Begini Cara Menghanguskan Hutang Pinjol Tanpa Kuatir Diblacklist
BACA JUGA: 5 Cara Kilat Melunasi Hutang Pinjol, Lebih Aman Tanpa Kuatir Gali Lubang Tutup Lubang
Jika nasabah mengalami hal tersebut, maka nasabah dapat melakukan negosiasi dengan pihak pinjol, mengajukan permohonan keringanan atau restrukturisasi pinjaman, atau melaporkan pinjol tersebut ke pihak berwenang.
Demikian informasi tentang besaran denda nasabah galbay pinjol. Semoga bisa bermanfaat untuk Anda.(*)