Dian Ediana Rae, kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, mengungkapkan bahwa jumlah rekening yang telah diblokir mencapai lebih dari 1.700 dan masih terus bertambah.
BACA JUGA:Selain Galbay, Ini 7 Kesalahan Nasabah Pinjol yang Bisa Dilaporkan dan Cukup Sering Dilakukan
Angka perputaran dana
Melalui laporan PPATK, terungkap bahwa selama periode 2017-2022, perputaran dana judi online mencapai angka yang mencengangkan, yaitu Rp190 triliun.
Angka ini berasal dari 887 jaringan bandar dan 156 juta transaksi ilegal. Kominfo juga turut andil dalam menanggulangi masalah ini dengan melakukan pemutusan akses atau penghapusan terhadap 60.582 konten perjudian online.
Mengatasi judi online
Menghadapi tantangan kompleks ini, diperlukan langkah-langkah preventif dan edukatif yang lebih kuat. Seiring dengan semakin berkembangnya teknologi, fintech dan pinjol harus turut bertanggung jawab dalam menjaga integritas keuangan masyarakat.
Menyelaraskan tujuan positif fintech dengan pemberantasan praktik ilegal menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan keuangan yang sehat.
BACA JUGA:7 Cara Menghentikan Teror DC Pinjol, Cegah Malapetaka Keuangan
Langkah preventif tidak hanya dilakukan oleh lembaga pengawas seperti OJK, tetapi juga melibatkan upaya edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat.
Peran media dan lembaga pendidikan sangat penting dalam membentuk pemahaman yang benar terkait risiko pinjol untuk judi online.
Kesimpulan
Pinjol untuk judi online menjadi fenomena yang mengkhawatirkan, menciptakan lingkaran setan di antara aktivitas keuangan ilegal dan permainan judi.
Oleh karena itu, langkah-langkah pencegahan, pemblokiran rekening, dan edukasi masyarakat perlu ditingkatkan secara bersama-sama.
BACA JUGA:3 Modus Terbaru Penipuan Pinjol Ilegal, Jangan Sampai Terjebak
Hanya dengan kerja sama yang kuat, kita dapat meretas jalan menuju keuangan yang lebih sehat dan bebas dari praktik ilegal, seperti halnya pinjol untuk judi online ini. (*)