RADAR TEGAL – Ada kondisi dimana denda pinjol sudah dihapus tapi tunggakan di aplikasi tetap tidak berkurang. Apakah Anda pernah mengalami kasus serupa?
Denda pinjol sudah dihapus tapi tunggakan di aplikasi tidak berkurang bukan selalu merupakan modus penipuan. Jadi, jangan buru-buru melaporkannya kepada pihak berwajib jika Anda mengalami kondisi ini.
Simak selengkapnya berikut mengapa denda pinjol sudah dihapus tapi tunggakan di aplikasi tidak berkurang. Pastikan Anda menyimak sampai akhir.
Keringanan pembayaran
Sejumlah layanan pinjaman online biasanya memberikan keringanan pembayaran kepada nasabahnya yang gagal bayar.
BACA JUGA : Jangan Asal Tanda Tangan, Pahami 9 Poin yang Ada Dalam Surat Perjanjian Kontrak Pinjol
Entah itu dengan memberikan penurunan suku bunga, perpanjang tenor, maupun menghapus denda agar meringankan nasabahnya membayar.
Sayangnya, masih saja ada oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan hal serupa untuk keuntungan pribadi.
Tidak sedikit saat ini oknum nakal yang menawarkan keringanan hutang palsu. Alih-alih membantu melunasi hutang si peminjam, justru ada harga berlipat-lipat yang bisa dibebankan.
Maka dari itu, tidak heran jika banyak nasabah yang merasa skeptis akan keringanan pembayaran, sekalipun datang dari pinjol resmi OJK.
Mengapa denda pinjol sudah dihapus tapi tunggakan di aplikasi tidak berkurang ?
Jika Anda pernah mendapatkan keringanan pembayaran hutang pinjol berupa penghapusan denda, namun di aplikasi nominal hutangnya masih tetap sama, tidak perlu berpikiran yang negatif.
BACA JUGA : Daftar 1 Pinjol tapi Data Bisa Tersebar di Banyak Aplikasi Pinjaman Online? Begini Penjelasannya
Sebab, bisa saja perusahaan pinjaman online tersebut memiliki metode pembayaran berbeda khusus kepada nasabah yang diberikan keringanan.
Biasanya, nasabah yang mendapatkan keringanan pembayaran, saat membayar hutangnya nanti tidak lewat aplikasi. Nominal yang tertera pada aplikasi diatur oleh sistem dan tidak bisa diubah secara manual oleh pihak pinjol.