Solusi untuk Pengguna dan Penyelenggara
Penerapan batas waktu penagihan utang oleh OJK merupakan langkah positif untuk melindungi hak-hak peminjam. Namun, ada beberapa hal yang dapat dilakukan oleh pengguna dan penyelenggara pinjol untuk meningkatkan perlindungan yang lebih baik.
BACA JUGA:DC Pinjol Akan Lakukan Kekerasan Jika Nasabah Nunggak? Begini Penjelasan dari OJK
BACA JUGA:Hati-hati! Mahasiswa yang Terjerat Pijol Bakal di Drop Out dari Kampus? Ini Faktanya
Bagi pengguna pinjol
- Sebelum mengajukan pinjaman, bacalah dengan cermat informasi utang, termasuk jumlah utang, bunga, dan denda.
- Pastikan bahwa Anda mampu untuk membayar utang tersebut.
- Jika Anda mengalami kesulitan untuk membayar utang, segera hubungi penyelenggara pinjol untuk mencari solusi.
Bagi penyelenggara pinjol
- Terapkan praktik penagihan utang yang etis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Berikan kesempatan kepada peminjam untuk menyelesaikan kewajibannya.
- Jika peminjam mengalami kesulitan untuk membayar utang, bantulah mereka untuk mencari solusi.
Dengan kerja sama yang baik antara pengguna dan penyelenggara pinjol, maka praktik penagihan utang dapat menjadi lebih etis dan solutif.
Penutup
Batas pinjol dalam menagih utang telah diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 merupakan upaya untuk melindungi hak-hak peminjam. Namun, dalam praktiknya, masih banyak penyelenggara pinjol yang melakukan penagihan utang di luar batas waktu tersebut.
BACA JUGA:Daftar DC Pinjol Area Tegal dan Sekitarnya, Waspada Penipuan hingga Kekerasan
BACA JUGA:9 Pinjol Legal dengan Tenor Panjang Tanpa DC Lapangan, Tak Perlu Takut Teror
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui batas waktu penagihan utang pinjol dan hak-hak mereka sebagai peminjam. Jika menjadi korban penagihan utang pinjol yang tidak sesuai ketentuan, masyarakat dapat melaporkan hal tersebut kepada OJK, kepolisian, atau lembaga terkait lainnya.
Demikian informasi tentang batas pinjol dalam menagih utang. Semoga bisa mengedukasi dan bermanfaat untuk Anda.(*)