Menurutnya, pihaknya juga mempersilahkan kepada warga untuk menyampaikan saran dan masukan terkait rencana pembangunan fly over Tirus," kata Budi.
Budi mengatakan sikap penolakan itu merupakan hak warga. Karena tentunya sudah ada pertimbangan-pertimbangan yang jelas.
Kabid Penataan dan Pentaatan Lingkungan Hidup Kota Tegal Gunawan aspirasi masyarakat tetap akan dihargai. Baik itu positif maupun negatif.
"Namun, perlu kami sampaikan rencana pembangunan flyover Tirus Tegal ini adalah wewenang dari Provinsi Jawa Tengah. Karena pembangunan ini ada di dua wilayah,"terangnya.
Gunawan menambahkan, dari DLH baik Kota maupun Kabupaten Tegal nanti hanya teknisnya saja. Kecemasan warga sangat beralasan karena menyangkut ekonomi. (*)