RADAR TEGAL- Peraturan Bupati (Perbup) Tegal Nomor 87 tahun 2022 yang mengatur tentang desa inklusi ternyata kurang dipahami pemerintah desa. Akibatnya, mereka menjadi kurang responsif terhadap para difabel.
Ketua Difabel Slawi Mandiri (DSM) Kabupaten Tegal Khambali mengatakan, implementasi Perbup Tegal Nomor 87 itu kurang dipahami oleh pemerintah desa. Praktis, pihaknya kerap mengalami kendala setiap hendak melakukan pendataan jumlah difabel.
"Memang ada beberapa kendala, yaitu ada desa yang belum tahu soal desa inklusi. Terutama terkait anggaran dan jumlah difabel di desa yang kurang valid," ujarnya usai rapat koordinasi (Rakor) bersama Bappeda, Dinas Sosial dan beberapa OPD terkait serta komunitas difabel, di Gedung Dadali Pemkab Tegal, Senin 11 Desember 2023.
Kendala yang dialaminya tidak hanya kurangnya implementasi desa inklusi. Namun juga Perbup Tegal Nomor 102 tentang Petunjuk Teknis Perlindungan dan Hak Penyandang Disabilitas.
BACA JUGA:Belajar Membatik, Siswa Tuna Rungu di SLB Negeri Kabupaten Tegal Fokus Pegang Canting Bareng Guru
Dia menyatakan, sebenarnya kedua perbup itu sudah disosialisasikan sejak lama. Sosialisasi dilakukan di 12 desa yang masuk desa inklusi. Kemudian pada 2023 ini, ada 10 desa.
"Prinsipnya, kita siap kolaborasi dengan desa," tandasnya.
Dia berharap, perbup itu supaya diimplementasikan oleh pemerintah desa. Pihaknya akan melibatkan dispermades dan pendamping desa untuk implementasikan perbup tersebut. Sehingga kegiatan disabilitas di desa dapat berjalan lancar.
Demikian informasi terkait dengan desa inklusi. Semoga informasi ini bermanfaat. (*)