RADAR TEGAL - Sekda Kabupaten Brebes Djoko Gunawan meminta kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk optimalisasi pendapatan di sektor pajak. Terlebih, tahun ini hanya tinggal beberapa hari lagi (21 hari lagi, Red).
Sekda Kabupaten Brebes Djoko Gunawan menyampaikan, pada 2024 mendatang memang ada potensi pajak yang dihapus. Karenanya, dia berharap kepada semua Kepala SKPD untuk untuk memaksimalkan potensi yang ada.
"Kita ada beberapa potensi pajak yang tahun depan sudah tidak boleh dipungut. Jadi, kami minta semua Kepala SKPS untuk memalsimalkam potensi pajak yang ada," ujarnya, Senin 11 Desember 2023.
Adapun usulan retribusi yang bakal dihapus yakni, pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat. Kemudian, sewa alat uji kendaraan bermotor, pelayanan tera ulang, tarif administrasi dan bimbingan peserta diklat dan tarif fee it RSUD.
BACA JUGA:Jelang Masa Kampanye Pemilu 2024, Sekda Brebes Ingatkan Netralitas ASN
Selanjutnya, tarif oksigen dan perlengkapan mandi, layanan kartu pendaftaran, rekamidek rawat jalan. Dan layanan pendampingan klien, narasumber dan surat rekomendasi.
Sekda menambahkan, pajak dan retribusi retribusi merupakan andalan untuk pembangunan daerah. Karenanya, dia menekankan kembali kepada seluruh kepala SKPD untuk memaksimalkan potensi pajak yang ada.
Adapun jenis pajak yang dipungut oleh Pemkab Brebes, Kata Haris, yakni ada sembilan point. Yang pertama, PBB-P2, BPHTB, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah. Kemudian, Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Dalam kesempatan itu juga, Sekda meminta dukungan dari para camat se Kabuapten Brebes untuk memaksimalkan potensi PBB. Bahkan, dirinya meminta kepada seluruh camat untuk ikut turun langsung ke desa untuk memaksimalkan PBB.
"Semoga dengan sisa 20 hari di Tahun 2023 semua potensi pajak PBB yang ada saat ini bisa terpenuhi," pungkasnya.(*)