RADAR TEGAL - Cara cek legalitas pinjaman online harus kamu ketahui agar bisa memilih pinjaman online yang legal dan pastinya aman terjamin oleh OJK. Dimana pinjaman online saat ini sudah menjadi salah satu solusi populer untuk mengatasi masalah keuangan yang mendesak.
Dibandingkan dengan produk pinjaman lain biasanya kredit online memang lebih ringkas, tidak membutuhkan banyak berkas dan waktu pencairan yang lama. Namun tentunya ada beragam resiko yang harus diwaspadai ketika menggunakan layanan keuangan tersebut.
Cara Cek Legalitas Pinjaman Online
Untuk meminimalisir adanya berbagai resiko ketika menggunakan pinjaman online kamu harus memilih aplikasi yang legal. Sebelum melakukan pengajuan pinjaman online kamu bisa melakukan cara cek legalitas pinjaman online berikut ini.
1. Menggunakan Situs OJK
Pertama kamu bisa melakukan pengecekan legalitas pinjaman online melalui situs resmi OJK atau otoritas jasa keuangan yang memang sudah menyediakan layanan pengecekan tersebut. Cara cek pinjol di OJK bisa langsung mengunjungi situs resminya dan cari menu Fintech.
Pada halaman tersebut kamu bisa melihat daftar penyelenggara fintech landing yang memang sudah terdaftar dan mendapatkan izin usaha dari otoritas jasa keuangan. Pastikan untuk melihat update daftar yang dirilis paling baru agar informasi yang didapatkan lebih akurat.
Pada halaman daftar fintech legal yang dibawah OJK juga tersedia fitur pencarian untuk mempermudah kamu menemukan aplikasi yang ingin dicek statusnya. Cukup ketikan saja nama aplikasi pinjaman online, disini kamu juga bisa mmelakukan cek SLIK OJK online.
2. Melalui Whatsapp OJK
Pengecekan legalitas website juga bisa menghubungi cek OJK melalui kontak whatsapp resmi pada nomor 081 1571 57157. Kamu bisa langsung mengirim pesan pada nomor kontak tersebut dan menghentikan nama layanan atau penyedia pinjaman online.
Biasanya setelah pesan terkirim kamu akan mendapatkan pesan balasan yang mengatakan status legalitas aplikasi tersebut. Jika sudah terdaftar artinya layanan pinjaman tersebut memang layak dan aman untuk digunakan dan kamu bisa melakukan pengajuan.
BACA JUGA:5 Cara Cepat Bebas dari Utang Pinjol, Simak Selengkapnya di Sini
Namun jika belum terdaftar pada OJK dan pastinya mempunyai status ilegal sebaiknya kamu tidak melakukan pengajuan pada penyedia produk online tersebut. Karena biasanya penyedia jasa pinjaman online yang ilegal menggunakan ancaman menyebarkan data pribadi.
Bahkan sudah banyak korban pinjaman online yang datanya disebar hingga dipermalukan kepada kontak yang tersimpan dalam ponsel kamu. Hal ini bisa terjadi karena saat pengajuan peminjaman, aplikasi bisa mengambil data kontak sesuai dengan perizinan aplikasinya.
3. Melalui Email Atau Kontak Resmi OJK
Cara cek aplikasi yang terdaftar di Ojk selnajutnya bisa melalui kontak resmi email atau nomor OJK 157. Untuk email objeknya sendiri kamu bisa langsung menghubungi alamat waspadainvestasi@ojk.go.id.
Kemudian kamu bisa mengirimkan email pada kontak email OJK diatas dengan menuliskan subjek cek legalitas pinjaman online. Jangan lupa untuk menuliskan nama aplikasi pada badan email yang ingin kamu cek legalitasnya.
BACA JUGA:4 Cara Menghapus Data Pinjol yang Tak Jadi Didaftarkan, Pastikan Data Diri Anda Aman
Biasanya pesan melalui email OJK ini akan dibalas dalam waktu 1 x 24 jam waktu kerja tidak dihitung dihari libur atau hari minggu. Selain email kamu juga bisa menghubungi nomor OJK untuk mendapatkan berbagai informasi mengenai OJK dan fintech online.
Beberapa aplikasi pinjaman online emang sudah mencantumkan logo atau lambang OJK pada icon aplikasinya yang mengklaim aplikasinya sudah legal di bawah OJK. Namun terkadang ada juga yang menambahkan logo namun ternyata tidak terdaftar secara resmi.
Maka dari itu kamu harus berhati-hati dalam memilih aplikasi pinjaman online yang paling aman dan legal dan sudah berada di bawah naungan OJK. Dengan mengetahui cara cek legalitas pinjaman online di atas kamu bisa memastikan aplikasi mana yang paling aman.(*)