Rampas 5 Mobil Nasabah, 8 Oknum Debt Collector di Semarang Ditangkap Polisi, 4 Orang Lainnya Kabur

Jumat 08-12-2023,05:40 WIB
Reporter : Zuhlifar Arrisandy
Editor : Zuhlifar Arrisandy

RADAR TEGAL - Pemberantasan aksi premanisme terus dilakukan Polda Jateng. Kali ini, Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng berhasil menangkap delapan oknum debt collector di Semarang

Ke-8 oknum debt collector di Semarang itu ditangkap, karena melakukan penarikan secara paksa disertai kekerasan terhadap pemilik lima mobil pribadi di kota Semarang. Aksi paksa tersebut dilakukan dengan dalih lantaran kredit para nasabah tersebut macet.

Delapan oknum debt colector di Semarang yang dibekuk tersebut antara lain SN (40), YA (29), YM (23), PM (35), AB (30), TBG (46), ASL (39), dan MAA (27).  Tim Jatanras juga masih melakukan pengejaran sejumlah pelaku lain yang melarikan diri, yakni AM, LM, JS, dan SA.

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora mengatakan penangkapan terhadap delapan  oknum debt colector di Semarang tersebut  didasarkan dari dua laporan masyarakat.

"Mereka dilaporkan karena menarik kendaraan dengan alasan dapat surat kuasa dari leasing tempat kerja," kata Kombes Johanson didampingi Kabidhumas Kombes Satake Bayu Setianto saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Kamis 7 Desember 2023. 

Mobil sedang dipakai wisuda

Dijelaskan Kombes Johanson, pada kasus pertama dua tersangka berinisial SN dan YA, melakukan perampasan kendaraan milik MR, warga Kabupaten Batang.  Para pelaku beraksi saat mobil korban dipinjam seorang rekannya.

Saat dirampas paksa, mobil sedang digunakan untuk membawa keluarga menghadiri wisuda di salah satu kampus di Kedung Mundu, Semarang.  Korban yang mendapat laporan dari rekannya mobilnya dicegat dua oknum debt collector, akhirnya datang ke lokasi.

Selanjutnya terjadi aksi saling dorong dan perckcokan antara pemilik mobil dengan dua oknum debt collector tersebut. Dua orang DC itu merupakan bagian dari delapan  oknum debt colector di Semarang yang belakangan berhasil ditangkap polisi.

"Korban dan rekannya beserta keluarga ketakutan dan mundur. Mobil kemudian ditinggal. Lalu mobil diangkut dua pelaku pakai towing. Korban kemudian melakukan visum ke dokter dan lapor ke pihak kepolisian," jelasnya. 

Pada kasus kedua, lanjut Kombes Johanson, terjadi pada 8 November 2023. Saat itu enam tersangka berinisial YM (23), PM (35), AB (30), TBG (46), ASL (39), dan MAA (27) melakukan aksi paksa mengambil mobil milik korban berinisial DS, warga Semarang Utara.

Para tersangka mencegat korban saat pulang dari RS Pantiwiloso. Mereka mengajak korban ke kantor salah satu Bank, dengan alasan telah menunggak cicilan mobil selama 8 bulan.

Di kantor itu, para pelaku bagian dari 8  oknum debt colector di Semarang  mencoba bernegosiasi dan meminta korban menandatangani berita acara penarikan kendaraan.  "Tapi korban menolak. Selanjutnya secara sepihak para pelaku menaikkan kendaraan ke mobil towing. Korban kemudian lapor ke pihak kepolisian."  

Pada aksi ini, jelas Kombes Johanson, para tersangka memiliki peran masing masing. Ada yang menghadang, ada yang mengangkut mobil dan lain-lain. 

Kombes Johanson menegaskan, bahwa secara hukum debt colector hanya memiliki wewenang untuk melakukan penagihan uang dan  tidak mempunyai wewenang untuk mengambil kendaraan secara paksa.

Kategori :