RADAR TEGAL- Dituntut bisa merilis berita, para Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Tegal diminta mempublikasikan segala kegiatan terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Publikasi itu sangat penting karena sebuah kegiatan apapun dan sebaik apapun, jika tidak dipublikasikan, maka sasarannya kurang tepat.
"Maka dari itu, PPK harus bisa mempublikasikan segala kegiatannya. Sehingga masyarakat bisa tahu apa saja yang dilakukan KPU, PPK, maupun PPS selama pelaksanaan Pemilu 2024 ini," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal Nurokhman, Kamis 7 Desember 2023.
Saat membuka acara Media Gathering Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 Teknis Penyampaian Informasi ke Media Publik, di Rumah Makan Pring Cendani, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, Nurrohman mengaku sengaja menghadirkan PPK agar mereka bisa meningkatkan kapasitasnya, terutama dalam mengemas rilis berita.
Bagaimana membuat rilis berita yang benar, dan bisa menginformasikan kepada masyarakat terutama mengenai tahapan Pemilu 2024.
BACA JUGA:Masuk Tahapan Kampanye Pemilu 2024, TNI-POLRI dan Satpol PP Gelar Patroli Gabungan
"Kami minta tolong kepada segenap pengelola kehumasan untuk paling tidak menginfokan pemungutan suara Pemilu 2024 kepada masyarakat. Termasuk jika ada informasi yang tidak sesuai ketentuan, bisa langsung laporkan ke kami (KPU Kabupaten Tegal). Sehingga informasi yang keluar memang dari yang berkompeten dan bisa dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Kegiatan itu diikuti oleh seluruh PPK di Kabupaten Tegal dan perwakilan dari unsur kehumasan pemerintahan, Polres Tegal, Bawaslu, akademisi, pemimpin redaksi media, KNPI, mahasiswa, dan lainnya.
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Tegal Himawan TP menambahkan meskipun pers rilis ditulis dengan gaya atau bentuk berbeda-beda, tetapi informasi yang disampaikan bisa menjadi rujukan yang sama karena berasal dari sumber yang sama.
"Harapannya ke depan, bisa menjadi media untuk menyebarkan informasi yang tepat, akurat, mencerdaskan, dan mencerahkan utamanya tentang kepemiluan," harap Himawan.
BACA JUGA:Pemilu 2024, Dandim 0713/Brebes Ingatkan Anggotanya untuk Netral
Sementara, Dewan Pembina Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tegal Dwi Ariadi saat menjadi pemateri pada kegiatan tersebut menyampaikan bahwa humas di sebuah lembaga publik seperti di KPU memiliki peran strategis dalam penyebaran informasi pada masyarakat.
Maka, humas harus memiliki kemampuan dan keterampilan dalam hal penulisan pers rilis atau siaran pers sebagai referensi informasi publik.
Dwi Ariadi juga menjelaskan tentang teori singkat pembuatan pers rilis yang mudah dipahami dan tepat sasaran. Melalui kegiatan kali ini, Dwi Ariadi berharap peserta bisa memahami dan mempraktikkan langsung ketika nanti membuat pers rilis.
"Humas memiliki peran yang sangat penting terutama dalam hal penyampaian informasi," ucapnya. (*)