RADAR TEGAL- Bupati Tegal Umi Azizah baru saja mengikuti uji Keterbukaan Informasi Publik, Rabu 6 Desember 2023. Ujian tersebut digelar di Ruang 2 Gedung Universitas Semarang (USM) Tlogosari Kulon Kecamatan Pedurungan Kota Semarang.
Uji Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tersebut dilakukan bupati usai Pemkab Tegal dinyatakan lolos pada tahap kualifikasi penilaian Website, SAQ, Verifikasi dan Visitas dalam pemeringkatan KIP tingkat Jawa Tengah Tahun 2023. Kegiatan itu dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah beberapa waktu lalu.
Dalam kesempatan itu, Bupati Tegal memaparkan presentasi uji publik dengan lugas dan jelas ihwal Keterbukaan Informasi Publik di jajarannya. Hal itu sejalan dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP sebagai kebijakan nasional yang dioperasionalkan melalui sejumlah kebijakan, program dan kegiatan di tingkat daerah.
"Kami manfaatkan kemajuan teknologi untuk menunjang KIP dengan memanfaatkan website dan akun media sosial seperti Facebook, Instagram, Youtube, dan Twitter dengan harapan, masyarakat makin mudah mengakses informasi publik PPID Pemkab Tegal," kata Umi didampingi Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tegal Nurhayati, Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Tegal Faridj Wajdi serta tim PPID Pemkab Tegal.
BACA JUGA:15 OPD di Kabupaten Tegal Ikuti Uji Publik Keterbukaan Informasi Selama 2 Hari
Terkait Keterbukaan Informasi Publik, Umi menyatakan, Pemkab Tegal akan selalu berupaya untuk transparan. Bahkan, pihaknya selalu mengingatkan jajarannya agar tranparansi itu menjadi nafas ketika melayani masyarakat.
"Saya pesan, ASN harus terbuka harus transparan. Sehingga pemenuhan hak atas informasi bagi masyarakat bisa tercapai," ujarnya.
Bupati Umi memaparkan komitmennya selaku pimpinan badan publik dalam implementasi kebijakan publiknya terkait program, kegiatan, anggaran, inovasi dan penggunaan teknologi informasi yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka.
"Pemkab Tegal terus berupaya menyampaikan kepada masyarakat mengenai kebijakan, program, kegiatan, dan anggaran. Tidak ada yang kita tutup-tutupi, justru kita buka seluas-luasnya," kata Umi Azizah di hadapan tiga panelis, yakni Ketua Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Jateng Indra Ashoka Indrayana, Dosen Fakultas Hukum Undip Prof. DR. Lita Tyesta Addy Listya Wardhani SH, M.Hum dan Dosen Fisip Undip DR. Lintang Ratri Rahmiaji, S.Sos, M.Si.
BACA JUGA:Persiapan Monev, 35 Desa di Kabupaten Tegal Rakor Peningkatkan Keterbukaan Informasi Publik
Sangat lugas dan jelas
Usai pengujian, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Indra Ashoka Indrayana mengatakan bahwa presentasi Uji Publik Bupati Tegal untuk Keterbukaan Informasi Publik selaku pimpinan badan publik sangat lugas dan jelas. Karenanya pihaknya tak perlu banyak bertanya.
"Upaya dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik di instasinya sangat baik dengan dilakukanya monev tata kelola layanan informasi publik setiap tahun pada perangkat daerah selaku PPID Pelaksana merupakan langkah yang patut kami apresiasi," kata Indra Ashoka.
Demikian informasi terkait uji Keterbukaan Informasi Publik yang diikuti Bupati Tegal Umi Azizah di Semarang. Semoga hal ini bermanfaat. (*)