Waspada Maraknya Modus Baru Pinjol Ilegal, Begini Cara Mengantisipasinya

Selasa 05-12-2023,11:06 WIB
Reporter : Devan Aditya Pratama
Editor : Devan Aditya Pratama

RADAR TEGAL - Pinjaman online ilegal masih menjadi masalah serius di Indonesia. Meskipun pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk memberantasnya, namun modus baru pinjol ilegal masih terus berkembang dan semakin marak.

Salah satu faktor yang menyebabkan pinjaman online ilegal semakin marak adalah kemunculan modus-modus baru yang semakin canggih. Modus baru pinjol ilegal ini membuat masyarakat semakin mudah terjerat.

Dalam artikel ini, kita akan dibahas tentang modus baru pinjol ilegal yang perlu diketahui oleh masyarakat. Artikel ini juga akan memberikan tips untuk menghindari penipuan pinjaman online ilegal.

Modus Baru Pinjol Ilegal

Berikut beberapa modus baru dari pinjaman online ilegal yang wajib Anda waspadai:

1. Salah transfer

Salah satu modus baru pinjaman online ilegal yang marak terjadi adalah modus "salah transfer". Dalam modus ini, pelaku pinjol ilegal akan mengirimkan sejumlah uang ke rekening korban, meskipun korban tidak pernah mengajukan pinjaman.

BACA JUGA:Ditagih Debt Collector Terus? Begini Cara Menghanguskan Hutang Pinjol Tanpa Kuatir Diblacklist

BACA JUGA:5 Cara Kilat Melunasi Hutang Pinjol, Lebih Aman Tanpa Kuatir Gali Lubang Tutup Lubang

Setelah korban menerima uang, pelaku pinjol ilegal akan menghubungi korban dan mengklaim bahwa korban telah mengajukan pinjaman dan telah menerima pinjaman tersebut. Pelaku pinjol ilegal kemudian akan meminta korban untuk mengembalikan uang tersebut.

2. Modus data pribadi

Modus baru pinjol ilegal lainnya adalah modus "menggunakan data pribadi". Dalam modus ini, pelaku pinjol ilegal akan menggunakan data pribadi korban, seperti nomor telepon, alamat, atau foto, untuk mengajukan pinjaman online.

Setelah pinjaman disetujui, pelaku pinjol ilegal akan menghubungi korban dan menagih pinjaman tersebut. Korban yang tidak mengetahui bahwa dirinya telah mengajukan pinjaman akan merasa bingung dan tertekan.

3. Berkedok Aplikasi

Modus baru pinjol ilegal selanjutnya adalah modus "menggunakan kedok aplikasi lain". Dalam modus ini, pelaku pinjol ilegal akan menyamar sebagai aplikasi lain, seperti aplikasi transportasi, aplikasi belanja online, atau aplikasi hiburan.

Kategori :