RADAR TEGAL - Pinjaman online (pinjol) legal telah menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat. Namun, di balik kemudahannya, terdapat bahaya pinjol legal tersembunyi yang perlu diwaspadai.
Bahaya pinjol legal juga berasal tak jauh dari penyebarannya semakin pesat dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini didukung oleh perkembangan teknologi digital yang memudahkan masyarakat untuk mengakses layanan pinjol.
Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah penyelenggara pinjol legal yang terdaftar di OJK mencapai 105 perusahaan pada September 2023. Jumlah ini meningkat 25% dari tahun sebelumnya.
Peningkatan jumlah pinjol legal tentu menjadi kabar baik bagi masyarakat. Namun, masyarakat perlu menyadari bahwa pinjol legal juga memiliki potensi bahaya.
BACA JUGA: Diteror DC Pinjol Padahal Tidak Punya Hutang? Lakukan Langkah Ini agar Bisa Teratasi
BACA JUGA: Pidana 6 Tahun Bagi DC Pinjol yang Hina Nasabahnya, Jika Bertemu Segera Laporkan ke Pihak Berwenang
Bahaya tersembunyi pinjol legal
Bahaya tersembunyi pinjaman online legal dapat berupa:
1. Suku Bunga yang Tinggi
Suku bunga pinjol legal biasanya jauh lebih tinggi daripada suku bunga pinjaman bank. Hal ini dapat menjadi beban bagi masyarakat yang tidak mampu membayar angsuran tepat waktu.
2. Denda dan Biaya yang Tidak Wajar
Selain suku bunga yang tinggi, pinjol legal juga sering mengenakan denda dan biaya yang tidak wajar. Hal ini dapat semakin mempersulit masyarakat yang mengalami kesulitan membayar angsuran.
3. Tindakan Intimidasi
Pinjol legal terkadang menggunakan tindakan intimidasi untuk menagih angsuran. Tindakan ini dapat menimbulkan trauma bagi masyarakat yang menjadi korban.
BACA JUGA: 5 Pinjol Tenor Lama Tanpa DC Lapangan, Solusi Keuanganmu yang Aman dan Nyaman