RADAR TEGAL - Mencari tips jitu agar tidak lagi terlilit hutang pinjol. Pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu alternatif pendanaan yang banyak diminati masyarakat Indonesia.
Namun, tidak sedikit masyarakat yang akhirnya terlilit hutang pinjol karena tidak mampu membayarnya tepat waktu.
Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah pinjaman online yang bermasalah di Indonesia mencapai Rp3,3 triliun pada September 2022. Jumlah ini meningkat 12,8% dari bulan sebelumnya.
Terlilit hutang pinjol dapat menimbulkan berbagai masalah, baik secara finansial maupun psikologis. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui tips jitu agar tidak lagi terlilit hutang pinjol.
Bahaya Terlilit Hutang Pinjol
Terdapat berbagai bahaya yang mengintai jika Anda terlilit Hutang pinjol, di antaranya:
1. Masuk dalam daftar hitam OJK
Jika Anda tidak mampu membayar utang pinjol, perusahaan pinjol berhak melaporkan Anda ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Akibatnya, nama Anda akan masuk dalam daftar hitam OJK.
Daftar hitam OJK ini akan membuat Anda sulit untuk mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan lain, baik bank maupun non-bank. Selain itu, Anda juga akan kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan atau membuka usaha.
2. Denda dan bunga yang terus menumpuk
Pinjol biasanya mengenakan denda yang tinggi untuk keterlambatan pembayaran. Denda ini bisa mencapai 100% dari jumlah pokok pinjaman.
Selain itu, pinjol juga biasanya mengenakan bunga yang tinggi. Bunga ini bisa mencapai 100% per tahun.
Jika Anda tidak dapat membayar utang pokok dan bunga tepat waktu, maka denda dan bunga akan terus menumpuk. Hal ini akan semakin mempersulit Anda untuk melunasi utang.