RADAR TEGAL- Rusak akibat aksi penjarahan dan konversi ilegal menjadi lahan pertanian sayur khususnya kentang, 48 hektare kawasan hutan lindung di kaki Gunung Slamet mulai dikonversi.
“Sebagai seorang muslim yang beriman Islam dan bertakwa harus menyadari bahwa merawat dan menjaga lingkungan hutan adalah tanggung jawab bersama sebagai makhluk hidup di bumi,” kata Umi saat berada di dalam kawasan hutan lindung yang masuk wilayah Dukuh Sawangan, Desa Sigedong, Kecamatan Bumijawa, Senin 20 November 2023.
Lewat arahannya, Bupati Umi meminta masyarakat desa hutan bisa menjaga kelestarian kawasan hutannya dari ulah oknum ataupun pemodal hanya mengejar keuntungan materi semata sehingga menjadikan petani desa lupa bahwa ada hutan yang harus dijaga dan perintah Tuhan yang harus ditegakkan.
“Warga Sawangan harus berani menolak permintaan pemodal kentang ini. Ruang gerak mereka sudah dibatasi di Jawa Barat. Jangan sampai kemudian kita yang di Jawa Tengah justru membuka pintu lebar-lebar sampai merusak hutan hanya untuk kepentingan ekonomi sesaat,” tegasnya.
BACA JUGA:Perambahan Hutan Lindung di Lereng Gunung Slamet Marak, Bupati Tegal dan Perhutani Lakukan Ini
Menurutnya, hutan yang lestari akan memberikan oksigen, kesejukan, mensuplai air bersih, meredam pemanasan global, memberikan kayu, ranting, serta habitat bagi berbagai spesies. Air bersih dan tanah yang subur adalah aset berharga yang harus dijaga, dirawat agar bisa menatangkan manfaatkan bagi generasi mendatang.
“Mulai hari ini tidak ada lagi aktivitas pertanian di kawasan hutan lindung. Saya, pak Kapolres, pak Dandim dan juga rekan-rekan dari Perhutani sama-sama berkomitmen untuk menegakkan hukum lingkungan terhadap aksi perusakan dan penjarahan hutan,” tegas Umi.
Penghijauan hutan lindung
Sementara itu, sebanyak 4.400 batang pohon penghijauan ditanam oleh komunitas relawan peduli lingkungan, warga desa hutan dan Perhutani di kawasan tersebut. Simbolis penanaman bibit pohon dari donasi badan usaha milik daerah (BUMD) air minum ini dilakukan oleh Bupati Tegal Umi Azizah dan unsur Forkopimda.
Selain kawasan hutan lindung, ratusan hektare kawasan hutan produksi juga tidak luput dari aksi perambahan hutan oleh masyarakat petani desa hutan. Meski demikian, gerakan penanaman kembali lahan hutan ini difokuskan dulu pada kawasan hutan lindung, sebab kerusakan hutan yang terjadi sudah mencapai ketinggian 2.200 meter di atas permukaan laut (mdpl) atau sekitar 5,5 kilometer jaraknya dari puncak Gunung Slamet.
BACA JUGA:Siapkan 4.400 Bibit Pohon, BPBD Kabupaten Tegal Dukung Pengembalian Fungsi Hutan Lindung
Kondisi tersebut menurut Umi sudah sangat mengkhawatirkan. Selain mengakibatkan bencana banjir bandang di objek wisata Guci dan di Kalipedes, Desa Sigedong beberapa waktu lalu, dampaknya terhadap kelangsungan hidup warga Sawangan juga nyata.
Kekurangan air bersih karena debit mata air yang terus berkurang menjadi ancaman sekaligus indikasi rusaknya ekosistem hutan.
Islam hadir sebagai agama rahmatan lil alamin yang menegaskan kepada setiap umatnya untuk senantiasa menjaga lingkungan demi kemaslahatan dan rahmat di bumi. Bahkan Allah telah menyampaikan firman-Nya kepada umat manusia untuk menjaga alam melalui sembilan ayat di dalam Alquran.
Kondisi hutan sudah sangat parah