Statistik pengaduan dan tindakan Satgas PASTI
Pada bulan Oktober 2023, Satgas menerima 338 pengaduan terkait investasi ilegal dan 8.991 pengaduan terkait pinjol ilegal.
BACA JUGA: Kaum Galbay Pinjol Legal Harap Hati-hati, Inilah Resiko yang Akan Dihadapi, Simak Selengkapnya!
Statistik ini menggambarkan betapa maraknya aktivitas ilegal di sektor keuangan yang masih menjadi ancaman bagi masyarakat. Untuk menanggapi hal ini, Satgas melakukan langkah-langkah taktis.
Dalam bulan yang sama, Satgas berhasil melakukan pemblokiran 47 rekening bank, pemblokiran 53 nomor telepon, dan pemblokiran 309 nomor WhatsApp terduga pelaku pinjol ilegal.
Tindakan ini merupakan bukti nyata dari komitmen Satgas dalam memberantas mata rantai keuangan ilegal yang merugikan banyak pihak. Semua langkah ini disampaikan dalam pertemuan yang digelar secara hybrid di Jakarta pada Kamis.
Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan 16 anggota Satgas, termasuk OJK, Bank Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Informasi, serta Kementerian Sosial.
BACA JUGA: 7 Modus Penipuan Pinjol Ilegal Paling Ngeri di Medsos, Hati-hati Jangan sampai Tertipu
Tidak hanya itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh anggota Dewan Pembina dan anggota Tim Pelaksana Satgas PASTI, beserta perwakilan dari 45 Satgas di daerah.
Satgas di daerah ini meliputi 31 provinsi, 7 kota, dan 7 kabupaten, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas praktik keuangan ilegal di seluruh Indonesia.
Kesimpulan
Dengan berbagai langkah taktis dan kolaborasi yang semakin diperkuat, Satgas PASTI menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari ancaman investasi bodong dan pinjol ilegal.
Semua pihak terlibat, baik dari tingkat pusat maupun daerah, perlu terus bersinergi untuk menciptakan ekosistem keuangan yang sehat dan aman bagi semua. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih percaya dan terlindungi dalam beraktivitas di sektor keuangan. (*)