RADAR TEGAL - Aktivitas ilegal di dunia keuangan, seperti investasi bodong dan pinjaman online ilegal, masih menjadi sorotan Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
Dalam upaya untuk semakin melindungi masyarakat, Satgas PASTI memastikan penguatan sinergi dengan berbagai pihak terkait.
Pemberantasan iklan pinjol dan investasi bodong
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menekankan pentingnya sinergi antara kementerian dan lembaga terkait.
Menurutnya, sinergi ini menjadi kunci dalam melaksanakan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal secara menyeluruh, yang pada akhirnya diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
BACA JUGA: Pemblokiran Besar-besaran Pinjaman Online Ilegal oleh Satgas PASTI, Jumlahnya Segini Banyaknya
"Kita tidak bisa bekerja sendiri. Tentu saja, harus ada dukungan dari Kepolisian, Kejaksaan, PPATK, dan aparat penegak hukum lainnya.
Kerjasama dengan kementerian dan lembaga perlu ditingkatkan agar bersama-sama kita dapat meningkatkan efektivitas upaya pemberantasan ini.
Saat ini, kita terus meningkatkan upaya penindakan, bukan hanya dengan menutup aplikasi, tetapi juga dengan menutup nomor rekening dan nomor telepon terduga pelaku," ujar Friderica dalam keterangannya, Jumat, 1 Desember 2023.
Langkah Satgas PASTI
Sementara itu, Ketua Satgas PASTI, Sarjito, menegaskan bahwa tugas Satgas tidak hanya sebatas memberantas aktivitas keuangan ilegal tetapi juga melibatkan pencegahan, penanganan kasus, dan upaya pengembalian aset kepada korban.
Dalam konteks ini, Sarjito menyatakan perlunya terobosan untuk mempercepat penanganan kasus guna mencegah bertambahnya kerugian masyarakat.
"Kami sudah melakukan pemblokiran nomor-nomor rekening yang diduga terlibat pinjol ilegal dan investasi ilegal. Sejak tahun 2017, Satgas telah berhasil menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal.
Hingga akhir Oktober 2023, Satgas berhasil memblokir 18 entitas investasi ilegal dan 1.623 entitas pinjaman online ilegal," ungkap Sarjito.