RADAR TEGAL - Apakah Anda salah seorang pengguna pinjol atau berniat mengajukan pinjaman online di aplikasi pinjol? Simak dulu penyebab gagal bayar pinjol sebelum melanjutkan.
Pinjaman online kerap kali menjadi solusi cepat untuk kebutuhan darurat. Namun seringkali karena terlena dengan limit yang besar, debitur tidak mempertimbangkan kemampuan membayar dengan dana yang dipinjam, sehingga menjadi penyebab gagal bayar pinjol.
Gagal bayar pinjol tidak bisa diabaikan karena akan berdampak sangat jauh. Apalagi jika Anda meminjam di aplikasi pinjol ilegal yang menyebabkan hidup Anda tidak tenang ke depannya.
Jika Anda melakukan pinjaman online di aplikasi pinjol legal maka Anda harus membayarnya hingga lunas karena nama baik Anda di SLIK OJK yang menjadi taruhannya. Dengan gagal bayar pinjol, Anda akan ditagih oleh kreditur hingga debt collector.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Pinjol Bunga Rendah OJK, Tersedia Pinjaman Capai Rp30 Juta
Penyebab gagal bayar pinjol
Akhir-akhir ini, pinjaman online atau pinjol menjadi salah satu pilihan masyarakat Indonesia saat mengalami masalah keuangan mendesak. Alasannya karena proses pendaftaran pinjol yang mudah, pinjol juga menjadi pilihan karena dapat mencairkan dana dengan sangat cepat.
Namun demikian, banyak masyarakat yang mengalami kasus gagal bayar pinjol ataupun paylater. Padahal konsekuensi dari gagal bayar pinjol dapat berujung pada masalah hukum yang mengancam.
Dengan kemajuan teknologi memudahkan siapa saja untuk mengambil utang pinjol terutama pinjaman instan yang ditawarkan secara langsung melalui gadget. Adanya kemudahan pinjaman menjadi persoalan ketika nasabah gagal bayar.
Selain kemudahan dari mendapatkan utang, kurangnya edukasi mengenai risiko pengambilan utang juga jadi faktor utama. Banyak dari nasabah pinjol yang belum mengerti apakah utang yang dibayarkan hanya biaya pokok atau termasuk bunga dan keterlambatan pembayarannya.
BACA JUGA:Ketahui 5 Pinjol Bunga Rendah Tanpa BI Checking Beserta Tips Memilih Layanan Pinjol Resmi
Tentunya berbeda dari pinjaman bank konvensional yang memiliki ketentuan bunga dan denda dalam perjanjian kredit. Umumnya nasabah pinjol seringkali kurang informasi mengenai besaran bunga yang harus dibayarkan apabila terlambat.
Jalur hukum nasabah pinjol
Sebenarnya jika terjadi gagal bayar maka perusahaan pinjol berhak untuk melaporkan ke polisi atas dasar penipuan dan penggelapan dana. Hak tersebut telah diatur oleh perundang-undangan perusahaan pinjol untuk menuntut nasabah mereka yang tidak memenuhi kewajibannya.
Selain dari jalur pidana, perusahaan pinjol juga dapat mengambil langkah hukum secara perdata. Meski hukum perdata harus melibatkan perjanjian tetapi dalam praktiknya nasabah jarang mendapatkan dokumen dari perjanjian tersebut.