RADAR TEGAL - Seratusan SPBU yang tersebar di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kena sentil dari PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT). Puluhan dari SPBU tersebut diketahui berada di wilayah Tegal Raya.
Hal itu, diungkapkan Pjs. Area Manager Communication, Relations dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional JBT Marthia Mulia Asri. Menurutnya, SPBU di Jateng dan DIY yang terkena sanksi dari Pertamina itu, telah melakukan pelanggaran.
"Mereka telah melakukan pelanggaran penyaluran BBM bersubsidi melalui program subsidi tepat. Padahal, seharusnya itu, diberikan kepada masyarakat yang berhak,"katanya.
Menurut Muthia, bentuk penyalahgunaan yang dilakukan SPBU di Jateng dan DIY itu, salah satunya berupa penyalahgunaan QR code untuk pembelian BBM Subsidi. Sehingga, menyebabkan pemilik aslinya tidak bisa membeli BBM bersubsidi walaupun sudah terdaftar.
“Dari hasil pantauan, ada satu SPBU yang melakukan penyalahgunaan QR code pelanggan dengan menduplikatnya. Kemudian kode ini disalahgunakan untuk pembelian Solar Subsidi,”ujar Muthia.
Muthia menyebut, sejak Januari hingga Oktober 2023, pihaknya telah memberikan pembinaan kepada 160 SPBU di Jateng dan DIY. Itu, tersebar di sejumlah wilayah, yakni Semarang 40, Tegal Raya 35, dilanjutkan dengan DIY dan Solo Raya sebanyak 85.
"Untuk sanksi yang kita berikan berupa surat peringatan. Bahkan, jika penyalahgunaannya fatal, maka bisa dilakukan PHK untuk SPBU,"ujarnya.
Muthia mengungkapkan, SPBU di Jateng dan DIY yang melakukan penyalahgunaan ini ditemukan saat pihaknya melakukan pantauan rutin. Selain penyalahgunaan QR Code, ada beberapa temuan lainnya.
"Antara lain CCTV SPBU yang tidak aktif, tera dispenser yang melebihi aturan. Juga ada pengisian BBM subsidi melalui jerigen tanpa surat rekomendasi,"tandasnya.
Muthia menyebut, penyalahgunaan yang dilakukan SPBU di Jateng dan DIY sangat mempengaruhi kuota BBM subsidi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sebab, kriteria pengguna BBM subsidi sudah diatur, agar benar- benar dimanfaatkan yang berhak.
"Dengan sanksi tersebut, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi SPBU. Serta, tidak ada lagi yang menyalahgunakan penyaluran BBM bersubsidi termasuk oleh pihak SPBU,"tegasnya.
Muthia menambahkan, sanksi yang pihaknya berikan tidak berikan secara serentak, namun periodik. Itu, untuk menjaga supply produk subsidi di wilayah Jateng dan DIY tetap tersedia.
"Kami mengingatkan, bila ada indikasi penyalahgunaan BBM Bersubsidi, maka kami akan bekerjasama dengan APH untuk penindakan. Kami juga mengimbau masyarakat yang mampu untuk menggunakan BBM berkualitas, seperti Pertamax Series dan Dex Series," tandasnya. (*)