RADAR TEGAL- Maraknya pinjol saat ini jadi perbincangan hangat di tengah masyarakat maupun media sosial terkait kasus diteror secara terus menerus. Karena itu, Anda wajib tahu cara agar terhindar teror pinjol.
Namun, bagaimana rasanya ya jika tidak ada tagihan ke pinjol, tetapi ditagih dan diteror terus menerus? Pastinya kita harus mempelajari cara agar terhindar teror pinjol.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri sempat menyebut jika cara agar terhindar dari teror pinjol yang harus dilakukan antara lain langsung hapus, blokir dan tidak perlu dihiraukan. Benarkah demikian?
Berikut ini adalah 4 cara agar terhindar teror pinjol, meskipun Anda tidak memiliki tagihan.
BACA JUGA:Waspada! Modus Kiriman Uang Pinjol Ilegal, Bisa Lakukan 2 Langkah Ini
1. Nomor kamu tercantum sebagai kontak darurat
Biasanya seseorang yang mengajukan pada aplikasi pinjaman online (pinjol) akan memasukkan kontak pribadi dan beberapa kontak darurat. Namun jika ditelfon maupun diberi notifikasi penagihan bukan atas nama pribadi, berarti tandanya kamu aman.
Hubungi teman yang bersangkutan untuk cepat segera melunasi utang-utangnya.
2. Laporkan kepada pihak berwajib
Yang kedua cara agar terhindar dari teror pinjol secara terus menerus ialah langsung lapor kepada polisi, contohnya di bawah ini:
- lapor ke pihak kepolisian melalui situs https://patrolisiber.id.
-lapor ke Kominfo pada adukonten.id atau hubungi email aduankonten@kominfo.go.id.
-lapor ke OJK dengan hubungi WhatsApp 08115715715 dan email konsumen@ojk.go.id.
3. Langsung hapus, abaikan atau blokir
Bagi kamu yang terdampak pinjol ilegal tidak merasa utang dan dihubungi secara terus menerus melalui telefon, pesan maupun WhatsApp hal yang harus dilakukan ialah langsung hapus, abaikan maupun blokir saja.