RADAR TEGAL - Begini cara mengatasi penyebaran data pribadi pinjol ilegal, kenali dan terapkan sanksi hukum ini. Dengan cara mengatasi penyebaran data pribadi pinjol ilegal yang kami rangkum, Anda dapat menerapkannya jika terjadi masalah dengan pinjaman tidak resmi tersebut.
Bagaimana cara mengatasi penyebaran data pribadi pinjol ilegal? Mari ikuti dan telusuri langkah-langkah berikut ini.
Dalam era teknologi yang pesat, kekhawatiran terkait penyebaran data pribadi secara ilegal semakin meningkat. Fintech atau pinjol (pinjaman online) sebagai entitas yang mengendalikan data pribadi pengguna harus tunduk pada aturan dan sanksi hukum yang berlaku.
Artikel ini akan membahas secara mendalam tindakan hukum yang dapat diambil, dengan fokus pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 (Permenkominfo 20/2016).
BACA JUGA:Kaum Galbay Pinjol Legal Harap Hati-hati, Inilah Resiko yang Akan Dihadapi, Simak Selengkapnya!
1. Memahami Dasar Hukum: Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)
Fintech atau pinjol yang mengumpulkan dan mengelola data pribadi harus memiliki dasar hukum yang kuat. UU PDP menjadi payung hukum yang mengatur hal ini. Dalam kasus pelanggaran data pribadi, beberapa sanksi administratif yang dapat diterapkan termasuk:
- Peringatan Tertulis
- Penghentian Sementara Kegiatan Pemrosesan Data Pribadi
- Penghapusan atau Pemusnahan Data Pribadi
- Denda Administratif
2. Ancaman Hukum dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Fintech atau pinjol yang secara tidak sah mengakses kontak pengguna dapat dijerat oleh Pasal 30 ayat (2) jo. Pasal 46 ayat (2) UU ITE. Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dapat dikenai hukuman:
- Penjara hingga 7 Tahun
- Denda maksimal Rp700 Juta
Tindakan ini bertujuan untuk memberikan hukuman yang sepadan terhadap pelanggaran akses ilegal terhadap data elektronik dan/atau dokumen elektronik.
BACA JUGA:4 Ciri Pinjol Resmi OJK Punya Debt Collector Ramah, Nasabah Jangan Takut Lagi saat Mereka Datang
3. Permenkominfo 20/2016: Langkah Khusus dalam Penanganan Data Pribadi
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 memberikan ketentuan lebih lanjut terkait penanganan data pribadi.
Pasal 36 Permenkominfo 20/2016 mencakup sanksi administratif yang dapat diberikan kepada pihak yang melakukan tindakan seperti memperoleh, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarluaskan data pribadi tanpa hak. Sanksi tersebut meliputi:
- Peringatan Lisan
- Peringatan Tertulis
- Penghentian Sementara Kegiatan
- Pengumuman di Situs dalam Jaringan (Website Online)
Menghadapi penyebaran data pribadi pinjol ilegal, pengetahuan akan sanksi hukum sangat penting. Dengan demikian, upaya bersama dari pemerintah, lembaga hukum, dan masyarakat dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan terpercaya.
Demikian cara mengatasi penyebaran data pribadi pinjol ilegal yang harus diketahui agar tidak tertipu. Semoga bermanfaat. (*)