RADAR TEGAL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal menyetujui rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi perda tentang APBD 2024. Itu, setelah adanya rapat paripurna yang digelar pada Senin 27 November 2023 siang.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro didampingi Wakilnya Habib Ali Zaenal Abidin dan Wasmad Edi Susilo. Hadir secara langsung Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono, Danlanal Tegal dan jajaran Forkopimda.
Sebelum mendapatkan persetujuan, masing-masing juru bicara fraksi di DPRD Kota Tegal menyampaikan pandangan akhir melalui juru bicara masing-masing. Setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD Kota Tegal, Walikota Tegal Dedy Yon menyampaikan sambutannya.
Dalam sambutannya, Dedy Yon mengatakan setelah melalui pembahasan, pendapatan daerah dalam APBD Kota Tegal 2024 disepakati sebesar Rp1,14 triliun. Terdiri dari Pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp420 miliar dan transfer Rp723 miliar.
BACA JUGA:DPRD Kota Tegal Usulkan Raperda Inisiatif Ketahanan Keluarga, Ini Tujuannya
"Sementara untuk belanja daerah sebesar Rp1,16 triliun. Sehingga, mengalami defisit sebesar Rp20 miliar,"ujar Dedy Yon.
Setelah mendapatkan persetujuan DPRD Kota Tegal, kata Dedy Yon, masih ada tahapan yang harus dilakukan. Yakni, mendapatkan evaluasi dari gubernur Jawa Tengah.
"Evaluasi dilakukan demi tercapainya keserasian dengan kebijakan nasional. Serta keselarasan antara kepentingan publik dan aparatur,"ujarnya.
Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro mengatakan setelah mendapatkan persetujuan, maka tugas selanjutnya adalah evaluasi dari Gubernur. Karenanya, pihaknya meminta agar Walikota Tegal segera menyampaikannya ke pemerintah provinsi. (*)