Kesepakatan yang dimaksud adalah dengan meminta tambahan waktu serta keringanan bunga pinjaman agar anda lebih mudah untuk melunasi semua tagihan yang anda punya.
3. Menghapus izin aplikasi pinjol
Cara ini adalah lanjutan dari cara yang pertama, jika anda telah selesai dengan semua hutang yang anda miliki, dalam artian sudah lunas semua, maka anda bisa menghapus izin aplikasi pinjol di ponsel anda.
BACA JUGA:Apa yang Harus Dilakukan Ketika Pinjol Sebar Data? Tak Perlu Panik, Begini Caranya
Carannya masuk ke pengaturan masuk ke manajemen aplikasi, cari aplikasi pinjol menggunakan tabs pencarian setelah itu klik dan scrol kebawah.
Hapus semua izin aplikasi tersebut dengan tujuan meminimalisir kemunculan virus atau malware yang sangat berbahaya bagi ponsel anda.
4. Melapor ke OJK
Cara yang paling sah mengatasi aksi pinjol sebar data adalah dengan melaporkannya ke OJK. Anda sebagai korban penyebaran data pribadi berhak mengadukan hal tersebut kepada OJK.
Adapun selanjutnya OJK akan menangani kasus anda sekaligus melakukan penyelidikan kepada perusahaan penyedia pinjol yang melakukan penyebaran data pribadi.
BACA JUGA:5 Pinjol Resmi OJK 2023 Aman Tidak Akan Sebar Data Pribadi Kamu, Yuk Kita Kepoin
5. Melapor ke Kominfo
Selain melaporkannya ke OJK, anda juga bisa melapor tindakan sebar data ole oknum pinjol tidak bertanggung jawab ke Kominfo.
Nah untuk mengadukan pengaduan ke Kominfo ana bisa mengontaknya melalui email yakni aduankonten@mail.kominfo.go.id.
6. Melapor ke Polisi
Atau anda bisa melaporkannya ke pihak Polisi jika masih belum terbiasa dengan OJK atau kominfo. Sama seperti lembaga lainnya, setelah menerima aduan anda, polisi selanjutnya akan melakukan proses penyelidikan terhadap perusahaan penyedia pinjol yang melakukan sebar data pribadi.
Nah jadi itulah beberapa hal yang bisa anda lakukan untuk membuat kapok oknum pinjol sebar data.