Pinjol menurut fatwa MUI
Bicara mengenai riba, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah megeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa pinjaman online tidak sesuai dengan syariat Islam.
Pada Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang digelar pada November 2021, menghasilkan beberapa keputusan. Salah satunya fatwa mengenai pinjaman online.
Ijtima Ulama juga telah menetapkan aktivitas pinjaman online haram karena telah terdapat unsur riba, memberikan ancaman, dan membuka rahasia atau aib seseorang kepada rekan orang yang berhutang.
Sebenarnya bukan hanya pinjaman online saja yang dianggap haram, hukum serupa juga ditetapkan pada pinjaman offline atau secara langsung yang juga mengandung unsur riba.
Demikian informasi tentang pandangan Islam terkait pinjol, dari sisi hukum pinjaman dalam perniagaan Islam. Semoga bermanfaat. (*)