RADAR TEGAL – Pinjaman online atau pinjol kini memang memberikan solusi dalam memenuhi kebutuhan mendesak. Namun bisa juga menjadi permasalahan ketika digunakan secara tidak tepat.
Diketahui, apabila penggunanya tidak mengelolanya dengan baik, maka utang tersebut bisa menumpuk dan sulit untuk dibayarkan. Tahukah Anda bahwa terdapat beberapa konsekuensi yang harus Anda hadapi apabila situasi tersebut terjadi. Misalnya saja, termasuk sanksi berupa denda dan penurunan skor kredit. Tidak hanya itu, mungkin juga terjadi upaya penagihan cicilan oleh penagih (debt collector). Debt Collector (DC) atau penagih utang seringkali menjadi pihak yang terlibat dalam upaya penagihan tersebut. Namun, apakah seorang peminjam pinjol mempunyai hak dalam menuntut debt collector apabila Mereka merasa diperlakukan tidak adil atau melanggar hak-hak konsumen? Di Indonesia sendiri, terdapat Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang mengatur mengenai hak dan tanggung jawab konsumen, termasuk dalam konteks penagihan utang. Adapun beberapa aspek yan perlu Anda pahami terkait penagihan utang dan debt collector di Indonesia mecakup prinsip bahwa penagihan utang harus dilakukan secara adil dan tidak merugikann konsumen. Hal ini tentu mencerminan komitmen pada etika dan prinsip keadilan dalam menjalankan proses penagihan. Konsumen tentu memiliki hal untuk terlindungi dari praktek penagihan utang yang tidak etis, termasuk ancaman, peleccehan, atau metode lainnya yang bisa merugikan Mereka. Biasanya, sebeluum memulai proses penagihan utang kreditur atau debt collector diwajibkan untuk memberikan pemberitahuan tertulis kepada konsmen terkait jumlah utang, tenggat waktu pembayaran, dan hak serta kewajiban yang dimiliki oleh konsumen. Lalu, apakah boleh nasabah menuntut debt collector? Keputusan untuk menuntut debt collector seringkali tergantung pada apakah terdapat pelangaran undang-undang atau hak konsumen yang terjadi, dan terdapat beberpa pertimbangan yang perlu diperhatikan. Apabila DC melanggar hak-hak konsumen, seperti melakukan penagihan dengan ancaman, pelecehan, atau menggunakan praktik penagihan yang tidak adil, konsumen mempunyai dasar hukum dalam mengajukan tuntutan. Adapun hukum perlindungan konsumen ini bisa bervariasi di setiap negara atau wilayah, sehingga penting bagi Anda untuk memahami regulasi yang berlaku ditempat tinggal atau wilayah hukum konsumen. Dengan mempertahankan dokumen seperti surat, email, atau catatatn percakapan telepon. Maka bisa menjadi hukti kuat apabila konsumen memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Nantinya, dokumentasi yang solid akan membantu Anda dalam membangun kasus dengan lebih efektif. Apabila merasa bahwa hak-hak konsumen telah dilanggar, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan pengacara yang berpengalaman dalam hukum perlindungan konsumen. Mereka diketahui bisa memberikan penduan hukum yang akurat dan membimbing konsumen melalui proses potensial yang terlibat dalam tuntutan hukum. Demikian ulasan mengenai apakah nasabah bisa tuntut debt collector. Semoga bermanfaat. (*)Terbaru! Nasabah Bisa Tuntut Debt Collector, Ini Ketentuannya
Kamis 23-11-2023,13:40 WIB
Reporter : Ranti
Editor : Ranti
Kategori :
Terkait
Minggu 25-01-2026,16:33 WIB
Koperasi Mahasiswa Lab Pendidikan Ekonomi UPS Tegal Gelar Rapat Anggota Tahunan 2026
Rabu 14-01-2026,16:30 WIB
Siapkan Musdesus DTSEN, Pemkab Brebes Terus Benahi Data Kemiskinan
Selasa 13-01-2026,20:20 WIB
Bukan Sekedar Bangunan Fisik, Koperasi Merah Putih di Dukuhtengah Tegal Jadi Pondasi Ekonomi Desa
Jumat 09-01-2026,14:42 WIB
Jaga Ekosistem, 2.500 Benih Ikan Nila Ditebar di Waduk Cacaban Kabupaten Tegal
Rabu 07-01-2026,16:15 WIB
BRI Kembali Raih Resertifikasi ISO 29119, Bank Pertama di Indonesia Bersertifikasi TMMI Level 3
Terpopuler
Rabu 28-01-2026,08:55 WIB
Bencana di Mana-mana, Jawa Tengah Modifikasi Cuaca
Rabu 28-01-2026,10:00 WIB
Kabar Gembira! Insentif Guru Honorer Naik Jadi Rp400 Ribu
Rabu 28-01-2026,12:41 WIB
Wisata DLAS Serang Purbalingga Aman Dikunjungi, Tidak Terdampak Banjir Bandang
Rabu 28-01-2026,06:00 WIB
Platform Digital LinkUMKM BRI Jangkau 14,8 Juta Pengusaha, Berdayakan UMKM Naik Kelas
Rabu 28-01-2026,14:50 WIB
Haul Presiden RI ke-2, Anggota DPRD Brebes Pamor Wicaksono Sebut Momentum Ingat Kembali Sejarah
Terkini
Rabu 28-01-2026,21:36 WIB
Izin Penggunaan Jalan di Kabupaten Tegal Tidak Bisa Sembarangan, Ini Aturannya
Rabu 28-01-2026,21:00 WIB
Belasan Kades di Brebes Dijabat Pj, Komisi I Minta Percepatan Pilkades PAW
Rabu 28-01-2026,20:41 WIB
Desa Sumbarang Tegal Longsor, Evakuasi Material Dibantu Aparat
Rabu 28-01-2026,20:16 WIB
Bencana Kabupaten Tegal Rusak 117 Rumah di 11 Desa, Fasilitas Umum Juga Terdampak
Rabu 28-01-2026,20:00 WIB