RADAR TEGAL- Naik 4,02 persen, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah (Jateng) 2024 ditetapkan sebesar Rp2.036.947. Hal ini sesuai pengumuman yang disampaikan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Selasa 21 November 2023.
Jumlah tersebut mengalami kenaikan dari nilai UMP Jateng 2023 sebesar Rp1.958.169,69. Penetapan UMP Jateng 2024 dihitung dengan formula upah minimum tahun sebelumnya.
"Ditambah nilai penyesuaian dari unsur inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa,” terang Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Ahmad Azis saat menyampaikan penetapan UMP Jateng 2024 tersebut.
Azis juga menjelaskan, UMP Jateng 2024 itu berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pekerja atau buruh dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP Jateng 2024.
“Upah bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah,” tuturnya.
UMP Jateng 2024 itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2023 tanggal 21 November 2023, serta mendasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 hal Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
Ditambahkan, nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu, yang ditentukan dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah, yang mendasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, tentang Pengupahan. Rentang nilainya 0,10 sampai dengan 0,30.
“Nilai alfa ditentukan dari rata-rata tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah, di tiga periode terakhir tahun berjalan,” jelasnya.
BACA JUGA:Tuntut Kenaikan UMK 40 Persen, Buruh Brebes Kompak Datangi Kantor DPRD
Penghitungan usulan atau rekomendasi UMP Tahun 2024 telah melalui rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi yang beranggotakan unsur pemerintah, pakar/akademisi, Serikat Pekerja, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), pada 16 November lalu.
“Hasilnya, UMP 2024 yang mendasarkan pada UMP tahun 2023, inflasi yoy September 2023 terhadap September 2022 sebesar 2,49%, pertumbuhan ekonomi 5,11%, dan nilai alfa 0,30,” bebernya dikutip dari web resmi Pemprov Jateng.
Adapun penentuan nilai alfa mendasarkan pada penghitungan tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah, pada periode tahun 2020-2021, 2021-2022, dan 2022-2023.
“Adanya peningkatan pada penyerapan tenaga kerja dan median upah di periode tersebut, menyebabkan variabel alfa di Jawa Tengah ditetapkan dengan angka tertinggi 0,30,” jelasnya. (*)