Diteror DC Pinjol Padahal Tidak Punya Hutang? Lakukan Langkah Ini agar Bisa Teratasi

Senin 20-11-2023,23:40 WIB
Reporter : Devan Aditya Pratama
Editor : Devan Aditya Pratama

RADAR TEGAL - Diteror debt collector atau DC pinjol pinjaman online (pinjol) padahal tidak berhutang adalah salah satu fenomena yang semakin marak terjadi di Indonesia. Fenomena ini dapat menimbulkan keresahan dan trauma bagi korbannya.

Pada tahun 2022, Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat ada 100.000 pengaduan terkait pinjol, di mana 10% di antaranya adalah pengaduan terkait teror DC pinjol.

Ada beberapa penyebab seseorang bisa menjadi sasaran teror DC pinjol padahal tidak berhutang. Salah satu penyebabnya adalah karena nomor telepon korban pernah digunakan oleh orang lain untuk meminjam uang di pinjol.

Penyebab lainnya adalah karena korban pernah memberikan izin kepada pinjol untuk menghubungi orang lain, seperti keluarga atau teman.

BACA JUGA:5 Pinjol Tenor Lama Tanpa DC Lapangan, Solusi Keuanganmu yang Aman dan Nyaman

BACA JUGA:DC Lapangan Bisa Sasar Mahasiswa, Dampak dan Motifnya Bikin Ngeri

Selain itu, korban juga bisa menjadi sasaran teror DC pinjol karena kesalahan sistem di pinjol tersebut.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Diteror DC Pinjol?

Jika Anda menjadi sasaran teror DC pinjol padahal tidak berhutang, ada beberapa hal yang bisa Anda lakukan:

  • Abaikan dan blokir nomor kontak DC pinjol.
  • Laporkan pinjol tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Satgas Waspada Investasi.
  • Laporkan pinjol tersebut ke polisi.

Langkah-langkah Mengabaikan dan Memblokir Nomor Kontak DC Pinjol

Untuk mengabaikan dan memblokir nomor kontak DC pinjol, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Buka aplikasi pesan atau telepon di ponsel Anda.
  • Cari nomor kontak DC pinjol yang meneror Anda.
  • Tekan lama pada nomor kontak tersebut.
  • Pilih "blokir" atau "blokir nomor".

BACA JUGA:Hati-hati! Mahasiswa yang Terjerat Pijol Bakal di Drop Out dari Kampus? Ini Faktanya

BACA JUGA:Benarkah Pinjol Ilegal akan Sebar Data Mahasiswa yang Nunggak dan Galbay? Berikut Faktanya

Langkah-langkah Melaporkan Pinjol ke OJK atau Satgas Waspada Investasi

Untuk melaporkan pinjol ke OJK atau Satgas Waspada Investasi, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Kunjungi situs web OJK atau Satgas Waspada Investasi.
  • Pilih menu "pengaduan".
  • Isi formulir pengaduan dengan lengkap dan benar.
  • Unggah bukti-bukti yang mendukung pengaduan Anda.
Kategori :