BACA JUGA:Targetkan Prevalensi Stunting Turun 14 Persen, Bupati Tegal Gandeng Muslimat dan Fatayat NU
''Tidak ada anak yang menikah di bawah usia 18 tahun (perkawinan usia anak),'' kata Yulia menambahkan.
Peran masyarakat dalam penurunan stunting
Sementara, Perwakilan Dinas Kesehatan Bidang Kesehatan Masyarakat Ayu Trismorini mengajak peran masyarakat untuk turut andil dalam penurunan angka stunting.
''Peran masyarakat dan pemerintah sebagai faktor penguat yang sangat diperlukan untuk mempercepat penurunan angka stunting,'' ujarnya.
Faktor tersebut, lanjut Ayu, antara lain dengan ketersediaan dan keamanan pangan di tingkat rumah tangga, menjamin kesehatan melalui pelayanan dan perawatan kesehatan yang memadai serta menyediakan pendidikan yang berkualitas.
''Mendukung pola pengasuhan anak yang tepat, menyediakan pertanian dan sistem pangan yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan asupan makanan yang berkualitas serta menjamin sanitasi dan lingkungan yang sehat dan memadai," kata Ayu menjelaskan.
''Keluarga berperan penting sebagai lingkungan pertama dalam menyediakan kebutuhan bagi anak, sumber literasi gizi, serta menerapkan praktik terbaik dan intervensi sedini mungkin untuk membentuk perilaku anak,'' imbuh Ayu. (adv)