RADAR TEGAL - Dengan berita layanan Akulaku yang disanksi OJK, lantas bagamana dengan nasib pengguna yang masih memiliki cicilan PayLater Akulaku?
Baru baru ini, Akulaku kena pembatasan oleh OJK, hal ini disebabkan kerana beberapa pelaksanaan akulaku yang dianggap belum memenuhi syarat OJK salah satunya produk PayLater Akulaku.
Adapun keputusan tersebut dikeluarkan setelah Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menilai bahwa Akulaku tidak mematuhi pengawasan yang diminta, hal ini berdampak pada produk-produk Akulaku yang salah satunya PayLater Akulaku.
Lalu bagaimana dengan nasib pengguna Akulaku yang mash memiliki cicilan PayLater Akulaku? Silahkan simak penjelasan dibawah ini agar lebih paham.
BACA JUGA:Kapan Jatuh Tempo Paylater Akulaku? Jangan Sampai Terlewat ya!
Solusi untuk nasabah yang masih memiliki cicilan PayLater Akulaku
Mengutip dari berbagai sumber, berikut adalah beberapa solusi yang bisa anda lakukan untuk melunasi semua cicilan Paylater di Akulaku.
1. Menghubungi Customer Service Akulaku
Salah satu solusi yang tepat untuk melunasi semua tagihan cicilan PayLater, ialah dengan menghubungi layanan pelanggan atau customer service Akulaku.
Coba tanyakan ke petugas customer services atas tagihan PayLater yang anda miliki, lalu jelaskan bahwasanya anda memiliki niat untuk melunasi tagihan tersebut.
2. Memahami Syarat dan Ketentuan Perjanjian
Cobalah untuk mengecek kembali dokumen perjanjian yang sudah anda tandatangani saat mengajukan layanan PayLater Akulaku.
BACA JUGA:Paylater Akulaku Ditutup OJK, Nasabah Perlu Bayar Cicilannya atau Tidak? Begini Jawabannya
Nah pada syarat dan keyentuan yang tertera, anda bisa membaca kemudian memahaminya, terutama pada bagian yang ada sangkut pautnya dengan penutupan usaha atau perubahan situasi/kondisi bisnis yang dapat berpengaruh pada cicilan/tagihan yang mesti dibayarkan.
3. Mengevaluasi Keuangan Anda