RADAR TEGAL - Apakah Anda memiliki pinjaman online di beberapa aplikasi pinjol? Jika iya maka ada kabar gembira untuk Anda. Kabar baiknya adalah bunga pinjol resmi turun secara bertahap agar tidak memberatkan para pengguna.
Pinjaman online seringkali digunakan untuk keadaan mendesak yang membutuhkan uang cepat. Dengan adanya pinjol, maka sebagian masalah teratasi dengan cepat.
Namun seringkali para debitur atau nasabah mengambil pinjaman yang cukup besar tetapi tidak melihat kemampuan membayar. Setelah itu, terjadilah gagal bayar yang tidak dapat dihindari lagi.
Masalah pinjaman online bisa berdampak besar jika tidak segera dilunasi, seperti bunganya yang semakin meningkat seiring berjalannya waktu. Meski terlihat sedikit, bunga pinjol dapat menjadi besar apabila tidak segera dibayarkan.
BACA JUGA:5 Risiko yang Terjadi Jika Nekat Pinjam Lebih dari 3 Aplikasi Pinjol, Mikir-mikir Lagi Deh!
Apakah bunga pinjol resmi turun fakta?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi menetapkan batas maksimum bunga layanan perusahaan Fintech P2P Lending atau pinjaman online (pinjol). Melalui Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa bunga akan turun menjadi 0,1% per hari secara bertahap.
Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman mengatakan bahwa langkah tersebut diambil sesuai dengan mandate yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) No. 10 Tahun 2022. Di dalam Peraturan OJK atau POJK tersebut tertulis bahwa OJK perlu mengatur besaran dari bunga pinjol.
Dia juga mengatakan bahwa bunga pinjol resmi turun dilakukan oleh OJK dalam rangka perlindungan terhadap konsumen. Bunga yang tidak diatur dengan baik kedepannya yang paling dirugikan adalah para pengguna atau konsumen.
Sebelumnya, besaran maksimum dari bunga pinjol ditetapkan melalui kesepakatan bersama oleh AFPI atau Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia sebesar 0,4% melalui komersil. Namun kini, melalui Surat Edaran (SE) maka bunga akan diturunkan secara bertahap menjadi 0,2% per tahun 2025.
BACA JUGA:Pasti Cair, Ini 5 Rekomendasi Pinjol Tanpa BI Checking
Agusman juga memaparkan bahwa pendanaan konsumtif sebesar 0.3% per hari untuk tahun 2024. Sedangkan untuk tahun 2025 sebesar 0,2% dan tahun selanjutnya 0,1% sehingga akan turun secara bertahap.
Ia juga menuturkan bahwa penurunan perlu dilakukan secara bertahap agar industri tidak terganggu dan tetap berkelanjutan. Sementara untuk bunga produktif akan diturunkan kembali menjadi 0,1% per hari selama dua tahun yaitu pada 2024 dan 2025.
Lalu pada tahun 2026, bunga akan diturunkan kembali menjadi 0,067%. OJK ,menggunakan istilah manfaat ekonomi dalam Surat Edaran (SE) untuk mengganti kosa kata bunga pinjaman.
Isi Surat Edaran OJK (SEOJK)