RADAR TEGAL – Pinjaman online atau pinjol kini sedang marak di Indonesia. Bahkan beberapa orang tertipu oleh admin pinjol yang menawarkan pinjol legal ternyata ilegal.
Bagi Anda yang sudah terlanjur, berikut ini cara menghadapi DC pinjol ilegal. Melansir dari rri.go.id, baru-baru ini diketahui tewasnya seorang ibu muda berinisial NL, 21 tahun di Gorontalo yang disebabkan terkena tipu admin pinjol. Maraknya teror debt collector pinjol membuat korban depresi, ketakutan, bahkan ada yang sampai bunuh diri, lho. Oleh karena itu, sebelum Anda menggunakan layanan pinjol, maka ada baiknya untuk mencari informasi terlebih dahulu mengenai pinjol yang akan Anda gunakan, apakah pinjol tersebut sudah resmi (legal) atau justru tidak resmi (ilegal). Sebab, apabila Anda menggunakan layanan pinjol ilegal biasanya akan menawarkan bunga yang lebih tinggi. Hal ini tentu akan menjadi beban untuk Anda. Nah, bagi Anda yang sudah terlanjur menggunakan jasa pinjol ilegal dan terkena teror pinjol. Berikut ini cara menghadapi DC pinjol yang perlu Anda ketahui. BACA JUGA: 5 Pinjol Tanpa DC Lapangan dan BI Checking Bisa Sekali untuk Kaum Galbay Gunakan, Nomor 3 Paling Bagus Cara Menghadapi DC Pinjol 1. Pahami Aturan OJK Apabila Anda pernah menggunakan jasa pinjol. Maka Anda perlu memahami seluruh aturan yang sudah diberlakukan oleh pihak OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Sebab, Anda sebagai nasabah tentu memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari aturan yang sudah berlaku. Seperti dalam Peraturan Otoritas Jasa keuangan (POJK) No. 18/POJK.01/2018 mengenai Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penagih utang harus dilakukan dengan cara yang sopan dan tidak merugikan nasabah. 2. Jangan Panik Debt Collector pinjol sering kali mengeluarkan nada intimidasi hingga ancaman. Sekalipun Anda tidak pernah menggunakan jasa pinjol, biasanya mereka akan tetap meneror Anda. Nah, sikap paling tepat untuk menghadapi DC pinjol yakni jangan panil. Sikap tenang akann membawa Anda lebih santai untuk menghadapi Debt Collector pinjol. BACA JUGA: Tips Anti Gagal Kelola Utang Pinjol, Insya Allah dalam 30 Hari Bisa Lunas 3. Jangan Ragu untuk Lapor OJK dan Satgas Waspada Investasi Apabila para penagih utang terus-menerus melakukan intomidasi maka segeralah melaporkan hal tersebut ke pihak berwenang seperti OJK atau Satgas Waspada Investasi. Nantinya, pihak tersebut akan memberikan bantuan yakni dengan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang sudah berlaku. 4. Jangan Lupa untuk Mengumpulkan Seluruh Bukti Selama mengalami teror dan intimidasi dari penagih utang, maka pastikan Anda mempunyai bukti kuat, ya. Bukti tersebut bisa berupa hasil rekaman telepon atau suara, bukti chat atau pesan, bahkan video dari penagih utang tersebut. Nantinya, seluruh bukti tersebut menjadi pendukung pengaduan Anda. Hal ini juga bisa menjadi bukti kuat apabila kasus tersebut di bawah ke rana hukum. 5. Hindari Memberikan Identitas Diri Ketika melakukan pinjol, Anda jangan pernah memberikan informasi identitas diri kepada penagih utang, ya. Anda perlu merahasiakan baik-baik identitas diri Anda seperti nomor KTP hingga nomor rekening bank. BACA JUGA: Cara Cek KTP untuk Pinjol Orang Lain atau Tidak Tahun 2023, Jangan Sampai Kamu Merugi Karena Tidak Tahu Anda hanya cukup memberikan informasi jumlah utang dan jangka waktu pelunasan. Oleh karena itu, sebagai nasabah Anda harus mengenali hak-hak Anda dan segera melaporkan apabila mendapatkan intimidasi, ya. Demikian ulasan mengenai cara menghadapi DC pinjol semoga bermanfaat. (*)Jangan Lari! Begini Cara Tepat untuk Hadapi DC Pinjol Ilegal
Minggu 12-11-2023,22:00 WIB
Reporter : Ranti
Editor : Ranti
Kategori :
Terkait
Minggu 14-12-2025,07:53 WIB
Mahasiswa Brebes Dapat Pendidikan Politik hingga Pencegahan Judol dan Pinjol dari Pemkab
Senin 15-09-2025,23:00 WIB
Cara Aman Pinjam Saldo DANA Bayar Nanti, Catat Langkah-langkahnya Berikut Ini!
Minggu 14-09-2025,13:31 WIB
5 Pinjol Legal Bunga Rendah hanya Modal KTP, Cair hingga Rp30 Juta
Minggu 14-09-2025,06:15 WIB
6 Pinjol Limit Tinggi Bunga Rendah Resmi OJK 2025, Bisa Pinjam Sampai Rp80 Juta
Sabtu 13-09-2025,22:30 WIB
Jadi rebutan Kaum Galbay, Ini 15 Pinjol Legal Tanpa DC Lapangan
Terpopuler
Minggu 10-05-2026,20:00 WIB
Pemkab Percepat Pensertifikatan Tanah Wakaf di Kabupaten Tegal
Minggu 10-05-2026,19:00 WIB
Perkuat Kapasitas SDM dan Tata Kelola Puskesmas, Pemkab Tegal Gelar Pelatihan
Minggu 10-05-2026,17:00 WIB
Update Tragedi Bus ALS: Korban ke-18 asal Dermasandi Tegal Berhasil Dipulangkan
Senin 11-05-2026,06:32 WIB
Siswa dan Guru di Klaten Keracunan MBG, Hasil Lab Menu Makanan Bikin Ngeri
Senin 11-05-2026,08:30 WIB
Jadi Pembuka Isolasi, Kualitas Jembatan Garuda Gembongdadi Tegal Diperiksa Itjenad
Terkini
Senin 11-05-2026,15:57 WIB
Terobosan Pemkab Sumedang dalam Program MBG: Manfaatkan Digitalisasi untuk Pengawasan Real-Time
Senin 11-05-2026,14:38 WIB
Rawan Macet dan Kecelakaan, Simpang Dampyak Butuh Solusi Cepat
Senin 11-05-2026,13:26 WIB
Bupati Tegal Harapkan Muslimat NU Jadi Mitra Strategis Kawal Pembangunan hingga Pengawasan Anak
Senin 11-05-2026,12:58 WIB
Truk Batubara Terjun dari Flyover Kretek Brebes: Mesin Mati, Sopir Selamat usai Melompat
Senin 11-05-2026,11:45 WIB