RADAR TEGAL – Pinjaman online atau pinjol kini sedang marak di Indonesia. Bahkan beberapa orang tertipu oleh admin pinjol yang menawarkan pinjol legal ternyata ilegal.
Bagi Anda yang sudah terlanjur, berikut ini cara menghadapi DC pinjol ilegal. Melansir dari rri.go.id, baru-baru ini diketahui tewasnya seorang ibu muda berinisial NL, 21 tahun di Gorontalo yang disebabkan terkena tipu admin pinjol. Maraknya teror debt collector pinjol membuat korban depresi, ketakutan, bahkan ada yang sampai bunuh diri, lho. Oleh karena itu, sebelum Anda menggunakan layanan pinjol, maka ada baiknya untuk mencari informasi terlebih dahulu mengenai pinjol yang akan Anda gunakan, apakah pinjol tersebut sudah resmi (legal) atau justru tidak resmi (ilegal). Sebab, apabila Anda menggunakan layanan pinjol ilegal biasanya akan menawarkan bunga yang lebih tinggi. Hal ini tentu akan menjadi beban untuk Anda. Nah, bagi Anda yang sudah terlanjur menggunakan jasa pinjol ilegal dan terkena teror pinjol. Berikut ini cara menghadapi DC pinjol yang perlu Anda ketahui. BACA JUGA: 5 Pinjol Tanpa DC Lapangan dan BI Checking Bisa Sekali untuk Kaum Galbay Gunakan, Nomor 3 Paling Bagus Cara Menghadapi DC Pinjol 1. Pahami Aturan OJK Apabila Anda pernah menggunakan jasa pinjol. Maka Anda perlu memahami seluruh aturan yang sudah diberlakukan oleh pihak OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Sebab, Anda sebagai nasabah tentu memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari aturan yang sudah berlaku. Seperti dalam Peraturan Otoritas Jasa keuangan (POJK) No. 18/POJK.01/2018 mengenai Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penagih utang harus dilakukan dengan cara yang sopan dan tidak merugikan nasabah. 2. Jangan Panik Debt Collector pinjol sering kali mengeluarkan nada intimidasi hingga ancaman. Sekalipun Anda tidak pernah menggunakan jasa pinjol, biasanya mereka akan tetap meneror Anda. Nah, sikap paling tepat untuk menghadapi DC pinjol yakni jangan panil. Sikap tenang akann membawa Anda lebih santai untuk menghadapi Debt Collector pinjol. BACA JUGA: Tips Anti Gagal Kelola Utang Pinjol, Insya Allah dalam 30 Hari Bisa Lunas 3. Jangan Ragu untuk Lapor OJK dan Satgas Waspada Investasi Apabila para penagih utang terus-menerus melakukan intomidasi maka segeralah melaporkan hal tersebut ke pihak berwenang seperti OJK atau Satgas Waspada Investasi. Nantinya, pihak tersebut akan memberikan bantuan yakni dengan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang sudah berlaku. 4. Jangan Lupa untuk Mengumpulkan Seluruh Bukti Selama mengalami teror dan intimidasi dari penagih utang, maka pastikan Anda mempunyai bukti kuat, ya. Bukti tersebut bisa berupa hasil rekaman telepon atau suara, bukti chat atau pesan, bahkan video dari penagih utang tersebut. Nantinya, seluruh bukti tersebut menjadi pendukung pengaduan Anda. Hal ini juga bisa menjadi bukti kuat apabila kasus tersebut di bawah ke rana hukum. 5. Hindari Memberikan Identitas Diri Ketika melakukan pinjol, Anda jangan pernah memberikan informasi identitas diri kepada penagih utang, ya. Anda perlu merahasiakan baik-baik identitas diri Anda seperti nomor KTP hingga nomor rekening bank. BACA JUGA: Cara Cek KTP untuk Pinjol Orang Lain atau Tidak Tahun 2023, Jangan Sampai Kamu Merugi Karena Tidak Tahu Anda hanya cukup memberikan informasi jumlah utang dan jangka waktu pelunasan. Oleh karena itu, sebagai nasabah Anda harus mengenali hak-hak Anda dan segera melaporkan apabila mendapatkan intimidasi, ya. Demikian ulasan mengenai cara menghadapi DC pinjol semoga bermanfaat. (*)Jangan Lari! Begini Cara Tepat untuk Hadapi DC Pinjol Ilegal
Minggu 12-11-2023,22:00 WIB
Reporter : Ranti
Editor : Ranti
Kategori :
Terkait
Selasa 15-10-2024,07:54 WIB
Perbedaan Pinjol Paylater dan Kartu Kredit Mulai Dari Bunga Layanan Hingga Syaratnya, Cek di SINI!
Sabtu 28-09-2024,08:20 WIB
Mau Utang Pinjol Lunas? Ini Cara Mendapatkan Diskon Bayar Tunggakan dari Penyelenggara Pinjaman
Jumat 27-09-2024,10:32 WIB
5 Cara Menghindari Utang Paylater, Trik untuk Tidak Kalap Berbelanja Online
Selasa 24-09-2024,07:00 WIB
Konsekuensi Hukum Galbay Pinjol Ilegal, Ternyata Bukan Hanya Penagihan yang Tidak Sopan
Sabtu 21-09-2024,08:48 WIB
Jangan Mudah Tertipu Pinjol Bunga Rendah, Lakukan 4 Langkah Supaya Tidak Terjerat Bunga Pinjaman
Terpopuler
Kamis 31-10-2024,11:14 WIB
Mobil TV One Kecelakaan di Tol Pemalang, 3 Orang Meninggal
Kamis 31-10-2024,19:35 WIB
7 Tips Sehat ala Dr Tirta, Gen Z yang Suka Makan Junk Food Wajib Tahu
Kamis 31-10-2024,15:50 WIB
Ini Penyebab Jam Koma yang Viral di Gen Z, Tiba-tiba Otak Lemot Guys
Kamis 31-10-2024,12:15 WIB
Detik-detik Kecelakaan Maut Mobil TV One di Tol Pemalang
Kamis 31-10-2024,08:50 WIB
Indosat Catat Pertumbuhan Gemilang, Tambah 2.300 BTS 4G di Jateng dan DIY
Terkini
Jumat 01-11-2024,08:09 WIB
Spesifikasi Redmi Note 13 Pro+ 5G, HP Pilihan Para Gamer
Jumat 01-11-2024,07:42 WIB
Jarang Diketahui! Ini Tips Menghemat Baterai Smartphone
Jumat 01-11-2024,06:30 WIB
Spesifikasi Yamaha NMAX Turbo 2024, Skuter Populer Tanah Air
Jumat 01-11-2024,06:03 WIB
Tinggalkan Branding Galaxy, Samsung Beberkan Sejumlah Alasannya Ini
Jumat 01-11-2024,05:15 WIB