Waspada Penyalahgunaan Data Pribadi, Begini Cara Cek Nama Anda Apakah Terdaftar Pinjol atau Tidak

Selasa 30-11--0001,00:00 WIB
Reporter : Dimas Adi Saputra
Editor : Dimas Adi Saputra

2. Isi kolom captcha dan klik tombol "Kirim".

3. Tunggu email konfirmasi dari OJK untuk mendapatkan nomor antrian.

4. OJK akan melakukan verifikasi data pemohon paling lambat H-2 dari tanggal antrian.

5. Jika data pemohon valid, OJK akan mengirimkan formulir ke email pemohon.

6. Cetak formulir dan tanda tangani sebanyak 3 kali.

7. Scan formulir yang telah ditandatangani dan foto selfie pemohon.

8. Kirim hasil scan formulir beserta foto selfie ke nomor WhatsApp resmi OJK.

9. OJK akan melakukan verifikasi lanjutan melalui WhatsApp dan bahkan panggilan video jika diperlukan.

10. Jika lolos verifikasi, hasil iDeb SLIK akan dikirimkan ke email pemohon.

BACA JUGA:Kabar Gembira! Bunga Pinjol Resmi Turun Bertahap Menjadi 0,3%-0,1% per Hari, Ini Poin-poinnya

Skor BI Checking

Jika hasil dari iDeb SLIK sudah anda lihat, maka anda haru memahami skor yang anda peroleh. Sebagai informasi skor yang ada pada BI Checking terbagi menjadi 5 kategori, antara lain:

1. Lancar

Debitur yang memiliki kategori skor lancar memiliki catatan kredit yang baik.  Debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan tepat waktu, sehingga tidak memiliki tunggakan.

2. Dalam Perhatian Khusus (DPK)

Debitur yang memiliki kategori skor DPK memiliki catatan kredit yang sedang dalam perhatian khusus. Debitur tercatat menunggak cicilan kredit selama 1-90 hari.

Kategori :