RADAR TEGAL- Ribuan barang bukti dari 30 perkara tindak pidana umum yang terjadi di Kabupaten Tegal dimusnahkan, Kamis 9 November 2023. Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal.
Pemusnahan dilakukan pada barang bukti perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum (unchracht). Pemusnahan tersebut dipimpin langsung Kajari Kabupaten Tegal Ramdoni SH MH.
"Barang bukti yang dimusnahkan telah diinventarisir oleh Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kabupaten Tegal sebanyak 30 (tiga puluh) perkara Tindak Pidana Umum," ungkapnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum itu turut disaksikan kalapas, kepala BIN, kasat Tahti Polres Tegal, dan kabid Dalwas Dinkes Kabupaten Tegal.
BACA JUGA:Sudah Inkrah, Kejari Brebes Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp395.289.000
Ramdoni SH MH menyatakan bahwa penyelenggaraan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum ini dilakukan untuk menghindari terjadinya penumpukan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inchracht).
Program 2 kali dalam setahun
Terkait kegiatan ini, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Rasyid SH menyatakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum ini merupakan program yang dilaksanakan sebanyak 2 kali dalam satu tahun.
"Untuk kegiatan ini barang bukti akan kita lakukan pembakaran yang akan disaksikan oleh tamu undangan. Namun untuk barang bukti jenis hp (handphone) akan dimusnahkan dengan cara kita hancurkan menggunakan palu yang sudah disediakan," jelasnya.
Jenis barang bukti perkara tindak pidana umum yang akan dimusnahkan, di antaranya tembakau gorilla sebanyak 9,59 gram bruto. Ini dimusnahkan dengan cara dibakar.
BACA JUGA:Kejari Kabupaten Tegal Musnahkan Ribuan Barang Bukti Pidana Khusus dan Umum, Ini Daftarnya
Kemudian shabu - sabu sebanyak 11,91 gram bruto dimusnahkan dengan cara diblender, Hexymer sebanyak 1.373 butir dimusnahkan dengan cara diblender.
Tramadol sebanyak 705 butir dimusnahkan dengan cara diblender. Trihexyphenidyl sebanyak 98 butir dimusnahkan dengan cara diblender, dan Double Y sebanyak 150 butir dimusnahkan dengan diblender.
Untuk barang bukti berupa senapan angin sebanyak 1 buah dimusnahkan dengan cara digerinda. Hal yang sama juga dilakukan untuk barang bukti berupa celurit, golok, dan pisau.