Catat! 3 Poin Penting yang Wajib Diperhatikan Debitur Galbay Pinjol, Jangan Disepelakan!

Kamis 09-11-2023,10:15 WIB
Reporter : Ferdinan Alamsyah
Editor : Ferdinan Alamsyah

RADAR TEGAL - Mengintip 3 poin penting yang wajib diperhatikan debitut galbay pinjol agar terhindar dari jeratan utang.

Masih banyak debitur galbay pinjol yang kurang memperhatikan hal-hal yang dapat menyebabkan mereka harus menempuh jalur hukum.

Oleh karena itu, debitur galbay pinjol perlu perhatikan poin penting yang telah kami rangkum berikut ini.

Dalam dunia pinjaman online, ada beberapa hal yang tidak boleh diabaikan oleh debitur Galbay Pinjol.

Kebanyakan orang tidak menyadari bahwa kegagalan membayar pinjaman online dapat membawa konsekuensi serius, yang dapat merugikan debitur secara finansial dan bahkan secara pribadi.

Oleh karena itu, penting untuk memahami konsekuensi dari kegagalan membayar pinjaman secara tepat dan mematuhi peraturan yang berlaku.

Di bawah ini, kami akan membahas tiga hal penting yang harus Anda perhatikan sebagai debitur Galbay Pinjol, untuk mencegah masalah yang tidak diinginkan.

1. Memperhatikan Bunga Pinjaman

Bunga pinjaman merupakan salah satu aspek penting yang harus diperhatikan oleh debitur Galbay Pinjol.

Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa gagal membayar pinjaman online dapat mengakibatkan pembengkakan bunga yang harus dibayarkan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan batasan maksimum bunga pinjaman online yang legal sebesar 0,4% per hari untuk pinjaman multiguna atau konsumtif dengan tenor pendek di bawah 30 hari.

BACA JUGA:Waspadai Pencurian Data, Begini Cara Mengamankan Kontak dari Pinjol Agar Data Pribadi Tetap Aman

Sementara itu, bunga untuk pinjaman produktif berkisar antara 12% hingga 24%.

Apabila Anda tidak segera melunasi utang Anda, bunga yang harus Anda bayar akan semakin membesar, sehingga meningkatkan beban finansial secara signifikan.

2. Potensi Penagihan oleh Debt Collector

Sebagai debitur Galbay Pinjol, Anda juga harus waspada terhadap potensi penagihan oleh pihak yang disebut "debt collector."

OJK telah melegalkan proses penagihan oleh pihak lain dengan syarat bahwa pihak tersebut harus memiliki badan hukum yang sah, izin dari instansi berwenang, sertifikasi dari lembaga yang terdaftar di OJK, dan bukan merupakan afiliasi dari penyelenggara pinjaman online atau pemberi dana.

Namun, penagihan harus dilakukan sesuai dengan norma yang berlaku dan aturan hukum yang berlaku di masyarakat.

3. Catatan Buruk di SLIK OJK

Sebagai tambahan, perlu dipahami bahwa Galbay Pinjol dapat mencatat debitur yang memiliki catatan buruk di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Penyelenggara pinjaman online dapat memberikan laporan kepada OJK yang mencakup informasi detail tentang debitur, fasilitas penyediaan dana, agunan, penjamin, dan informasi keuangan lainnya.

BACA JUGA:Cara Cek KTP Apakah Terdaftar di Aplikasi Pinjol atau Tidak, Simak Langkahnya Berikut Ini!

Informasi tersebut dapat digunakan oleh lembaga jasa keuangan dan bank untuk keperluan seperti pemantauan debitur, manajemen risiko kredit, dan verifikasi calon pegawai.

Oleh karena itu, penting bagi debitur untuk mempertahankan kualitas kredit yang baik untuk menghindari konsekuensi buruk yang dapat terjadi akibat catatan buruk di SLIK OJK.

Dengan memahami dan memperhatikan ketiga hal penting ini, diharapkan debitur Galbay Pinjol dapat mengelola pinjaman mereka dengan bijaksana, menghindari masalah keuangan yang tidak diinginkan, dan menjaga reputasi keuangan mereka agar tetap baik di mata lembaga keuangan.

Jaga keteraturan keuangan Anda dan hindari konsekuensi negatif yang dapat timbul akibat ketidakmampuan dalam membayar pinjaman online.

Demikian 3 poin penting yang wajib diperhatikan debitut galbay pinjol yang telah kami rangkum, semoga bermanfaat. (*)

Kategori :