RADAR TEGAL - Komisi I DPRD Kabupaten Brebes mendesak Pj Bupati Brebes mencabut Surat Edaran pemberlakuan outsourcing. Pasalnya, penuntasan penataan tenaga Non ASN harus menjadi prioritas sebelum mengambil kebijakan outsourcing.
Apalagi, dalam Undang-undang ASN terbaru yakni Nomor 20 Tahun 2023 mengatur ketentuan bahwa penataan tenaga non ASN (honorer-red) paling lambat dilakukan Desember 2024.
Ketua Komisi I DPRD Brebes Heri Fitiransyah mengungkapkan, dengan regulasi dan penegasan dalam undang-undang di atas jelas mengatur Pemkab Brebes masih diberi waktu menyelesaikan penataan tenaga honorer.
"Lebih baik fokus menuntaskan penataan honorer dengan formulasi berdayakan yang masih produktif. Jadi, kami minta kepada Pak Pj Bupati untuk segera mencabut SE tentang outsourcing," ungkapnya, Rabu 8 November 2023.
BACA JUGA:Reses, Anggota DPRD Brebes Dicurhati Masalah Jalan, Drainase Hingga Penerangan
Dalam SE Pj Bupati Brebes B/ 800/ 3586/ IX/ 2023 tanggal 13 September 2023 tentang penataan tenaga non ASN di lingkungan Pemkab Brebes terkait pemberlakuan outsorcing. Menurutnya, idealnya bisa dilakukan pembahasan dan realisasi bertahap pada 2024 mendatang. Sedangkan, terkait komposisi anggaran belanja pegawai dengan pos belanja pegawai THL atau honorer masih bisa diterapkan dalam APBD murni Pemkab Brebes 2024, karena sudah banyak THL yang terakomodir P3K.
"Artinya, 2024 mendatang belanja pegawai non ASN dalam APBD 2024 masih bisa digunakan untuk membayar tenaga honorer. Apalagi sudah adanya yang menjadi P3K, jadi harus seefektif mungkin," jelasnya.
Heri Fitriansyah menuturkan, Komisi I DPRD Brebes juga melarang semua OPD untuk merekrut tenaga honorer baru. Termasuk, menggantikan tenaga honorer yang masa tugasnya sudah purna atau statusnya beralih menjadi P3K.
"Itu artinya, jika fokus penataan dan penyelesaian tenaga non ASN, semua OPD tidak boleh merekrut honorer satupun dengan dalih apapun. Sehingga, jangan sampai ada yang menggunakan aji mumpung demi kepentingan pribadi," pungkansya. (*)