RADAR TEGAL - Tawuran antar pelajar pecah di Pemalang. Satu anak diketahui meninggal akibat bentrok antar kelompok pelajar tersebut.
Aksi tawuran antar pelajar itu terjadi di area persawahan Desa Banjaran Kecamatan Taman, pada Selasa 7 November 2023 dini hari. Pasca kejadian, jajaran Polres Pemalang mengamankan dan meminta keterangan 9 anak yang semuanya masih berstatus pelajar.
“Dari keseluruhan 9 anak berhadapan dengan hukum, masih di bawah umur dan berstatus pelajar,” jelas Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya dalam gelaran konferensi pers di Aula Tribrata Polres Pemalang, Rabu 8 November 2023.
Kapolres mengatakan, Polres Pemalang telah menyerahkan 8 anak saksi kepada orang tua atau keluarganya, disaksikan oleh guru dari sekolah masing-masing.
BACA JUGA: Marak Tawuran Pelajar, MKKS SMK Kabupaten Tegal Bikin Film Kajogan
“Sedangkan satu orang anak berkonflik dengan hukum, yang diduga sebagai pelaku utama, masih menjalani pemeriksanaan intensif,“ katanya.
Kapolres menyampaikan, satu orang anak berkonflik dengan hukum, terancam pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 170 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima belas tahun penjara, dan denda paling banyak 3 miliar rupiah,” tegas Kapolres.
Menurutnya, kejadian perkelahian berawal dari ajakan melalui salah satu platform media sosial. Hingga akhirnya dua kelompok anak membuat kesepakatan, untuk melakukan perkelahian pada waktu dan tempat yang sudah ditentukan.
BACA JUGA:ABH Kasus Tawuran di Brebes Divonis 1 Tahun 10 Bulan, Keluarga Korban Histeris: Tidak Adil!
Saat kejadian, Selasa dini hari, sambung Kapolres, kedua belah pihak melakukan perkelahian dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit, hingga mengakibatkan dua orang anak mengalami luka-luka.
“Salah seorang korban yang mengalami luka bacok sempat dibawa oleh teman-temannya ke rumah sakit, tetapi sesampainya di rumah sakit, anak itu meninggal dunia,” ungkapanya.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres menghimbau, agar para orang tua untuk lebih sering melakukan pengawasan kegiatan putra putrinya agar jangan sampai salah pergaulan yang berimbas pada kegiatan yang merugikan.
"Kami harapkan para guru atau pendidik juga melakukan pengawasan di lingkungan pendidikan dan semua elemen masyarakat, dengan memberikan perhatian serius kepada para generasi muda terutama pelajar di Kabupaten Pemalang. Agar tidak terjerumus pada hal-hal yang negatif," kata Kapolres. (*)