Disdikbud Kabupaten Tegal Gembleng 48 Pengawas dan 52 Kepala Sekolah Dasar Soal Penyusunan Kurikulum dan PDB

Selasa 07-11-2023,10:20 WIB
Reporter : Hermas Purwadi
Editor : Adi Mulyadi

RADAR TEGAL - Sebanyak 48 Pengawas dan 52 kepala Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Tegal digembleng soal penyusunan kurikulum dan perencanaan berbasis data atau PDB. Pelatihan ini merupakan realisasi program kegiatan bidang Pembinaan SD, Disdikbud Kabupaten Tegal dalam meningkatkan kemampuan tenaga pendidik dan kependidikan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tegal Fakihurochim SSos MM didampingi Kasi Pendidikan SD, Aan Kusnadi SPd MPd menyatakan bahwa tujuan digelarnya kegiatan ini untuk meningkatkan kemampuan kepala sekolah dalam menganalisis rapor pendidikan. 

"Termasuk meningkatkan kemampuan kepala sekolah dalam menyusun rencana kegiatan tahunan (RKT) berbasis rekomendasi rapor pendidikan, serta meningkatkan kemampuan kepala sekolah dalam menyusun rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS) tahun anggaran 2024," ujarnya Senin 6 November 2023.

Kegiatan kali ini diikuti sedikitnya 100 peserta yang terdiri 52 kepala sekolah dan 48 pengawas SD. 

BACA JUGA:Tok! Disdikbud Kabupaten Tegal Resmi Terapkan Muatan Lokal Budaya Daerah di Tahun Ajaran 2024-2025

"Untuk narasumber berasal dari unsur pejabat struktrural dan unsur pengawas fasilitator Sekolah Penggerak. Out put dari kegiatan ini diharapkan tersusunnya dokumen RKT dan RKAS," cetusnya.

Terkait pola kegiatan yang dilaksanakan, ujar Aan, menggunakan perbandingan 30 persen teori dan 70 persen praktik. Dimana pola kegiatan meliputi pelatihan kurikulum penyusunan RKT dan RKAS ditingkat kabupaten selama 3 hari.

Kemudian pelaksanaan rencana tindak lanjut di tingkat kecamatan oleh peserta pelatihan di tingkat kabupaten yang pelaksanaannya menyesuaikan agenda di tingkat kecamatan. Pelaksanaan pendampingan oleh pengawas sekolah yang dilaksanakan ditingkat sekolah binaan.

Lalu verifikasi RKAS yang disusun oleh tim sebanyak 9 orang pengawas yang ditugasi oleh Disdikbud, hingga pengesahan RKAS 2024 oleh Admin Markas di tingkat kabupaten.

BACA JUGA:Dirjen PAUD Gerakkan UKS Anak Usia Dini, Begini Respon Disdikbud Kabupaten Tegal

"Diharapkan pelaksanaan kegiatan di sekolah hendaknya didasarkan pada perencanaan yang dikaji berdasarkan rekomendasi dari rapor pendidikan. Dimana perencanaan yang baik harus didasari pada kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan data yang dimiliki. Untuk realisasi kegiatan yang diprogramkan sekolah dibiayai oleh dana BOS reguler dengan mempertimbangkan skala prioritas, efektifitas, dan efisiensi anggaran," tegasnya. (adv)

 

Kategori :