RADAR TEGAL - Harga BBM (Bahan Bakar Minyak) kembali mengalami penyesuaian per 1 November 2023. Dari penyesuaian itu, harga Pertamax dan Dex series mengalami penurunan.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, mengatakan penyesuaian harga BBM diatur dalam Kepmen ESDM No.245.K/MG.01/MEM.M/2022. Sebagai perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidi.
"Harga BBM non subsidi bersifat fluktuatif. Sehingga Pertamina melakukan evaluasi secara berkala mengikuti tren dan mekanisme pasar,"katanya.
Menurut Irto, dalam melakukan penyesuaian harga, Pertamina mempertimbangkan berbagai aspek. Di antaranya, harga minyak mentah, publikasi MOPS dan Kurs.
BACA JUGA:Harga BBM Naik Pertalite Trending Twitter, Ini Daftar Terbaru Per 1 Oktober 2023
"Itu, agar Pertamina tetap dapat menjamina penyediaan dan penyaluran BBM hingga ke seluruh pelosok tanah air. Pertamina melakukan penyesuaian harga mengikuti tren harga minyak dunia dan harga rata-rata publikasi minyak,"jelasnya.
Menurut Irto, Pertamina merupakan BUMN yang mendapatkan penugasan pendistribusian BBM hingga ke pelosok negeri. Karenanya, pihak dia berkomitmen penuh untuk menyediakan dan menyalurkan BBM, berdasarkan prinsip Availability, Accessibility, Affordability, Acceptability dan Sustainability.
“Kita berkomitmen menyediakan pasokan produk BBM berkualitas di seluruh wilayah Indonesia. Tidak hanya di kota-kota besar namun ke seluruh pelosok negeri, dengan harga yang kompetitif,”tambahnya.
Harga BBM baru ini berlaku untuk propinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen seperti di wilayah DKI Jakarta. Adapun harga BBM terbaru yang berlaku mulai 1 November 2023 adalah sebagai berikut:
BACA JUGA:Kamu Wajib Tahu! Ternyata Harga BBM Nonsubsidi Ditentukan Badan Usaha
- Pertamax (RON 92) : Rp 13.400
- Pertamax Green 95 (RON 95) : Rp15.000
- Pertamax Turbo (RON 98) : Rp15.500
- Dexlite (CN 51) : Rp16.950
- Pertamina Dex (CN 53) : 17.750
Demikian informasi terkait penyesuaian harga BBM terbaru yang mulai berlaku pada 1 November 2023. (*)