Penentuan kuota sesuai kemampuan keuangan daerah
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tegal Mujahidin yang hadir saat audiensi itu menjelaskan, penentuan kuota seleksi PPPK disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Hal itu dilakukan agar tidak terjadi seperti di Kabupaten Brebes, di mana sudah mengangkat PPPK, tetapi tidak bisa membayar gaji. Sementara untuk formasi PPK tahun 2024, pihaknya juga akan diundang Pemerintah Pusat untuk mekanisme penentuan kuota.
“Setelah dari Pemerintah Pusat, nanti kita akan rapatkan kembali dengan Panselda, Bappeda dan Nakes. Tapi, kembali lagi dilihat kemampuan keuangan daerah seperti apa,” ujarnya. (*)