LPKS Ilegal Menjamur di Kabupaten Tegal, Disperintransnaker Dorong Urus Perizinan

Senin 30-10-2023,15:45 WIB
Reporter : Hermas Purwadi
Editor : Adi Mulyadi

RADAR TEGAL - Jumlah Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS) yang ilegal atau belum mengantongi izin di Kabupaten Tegal cukup banyak. Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disperintransnaker) mencatat, saat ini hanya ada 8 LPKS yang secara legal formal sudah mengantongi izin.

Kepala Disperintransnaker, Riesky Trisbiyantoro melalui Kabid Pelatihan Produktifitas Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Sri Handayani  menyatakan, sesuai aturan hanya LPKS yang sudah berizin yang bisa melakukan kegiatan pelatihan. 

"Rata-rata pemilik atau pengelola LPKS kesulitan dalam mengurus izin, karena status tempat yang digunakan bukan milik sendiri atau sewa. Disisi lain dalam pengelolaan LPKS harus jelas kurikulumnya sekaligus tenaga instrukturnya. Karena hal ini nantinya berkaitan dengan akreditasi," ujarnya Senin 30 Oktober 2023.

Menurutnya, LPKS adalah lembaga swasta yang menyelenggarakan pelatihan kerja bagi masyarakat umum, dan wajib memilliki izin-izin yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota. Hal ini sesuai dengan  Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 17 Tahun 2016. 

BACA JUGA:Mental dan Kemampuan 60 Calon Pekerja Migran Indonesia asal Kabupaten Tegal Digembleng Disperintransnaker

"Namun dengan terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2021, Tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan. LPK Swasta menjadi lembaga yang akan mewadahi kebutuhan masyarakat dalam mengembangkan keahlian khusus agar dapat bersaing di era globalisasi industri," cetusnya.

Pihaknya tak menampik bila LPKS merupakan lembaga yang paling membantu tugas pemerintah dalam menangani masalah tenaga kerja. Yang belum bekerja menjadi bisa bekerja, yang belum kompeten menjadi lebih kompeten dibidangnya. 

"Selain itu diharapkan LPK bisa mengakses program bantuan, baik itu dari kementerian, dan propinsi. Masing-masing LPK hendaknya bekerja sama dalam kaitannya dengan strategi untuk mengakses bansos," ungkapnya. 

Pihaknya mendorong pengelola dan pemilik LPKS melalui Himpunan Lembaga Pelatihan untuk segera mengurus perizinan agar bisa dilibatkan kerjasama, seperti LPKS lainnya yang sudah legal.

BACA JUGA:Pelatihan Ketrampilan Berdasarkan Unit Kompetensi Digulirkan Kembali Disperintransnaker Kabupaten Tegal

Dia juga berharap LPKS agar terus bisa meningkatkan mutu dan kualitasnya supaya tidak kalah bersaing dengan LPK-LPK baru, dan harus memperhatikan masalah perizinan dan akreditasi. (adv) 

Kategori :