Pinjol Legal Dilarang Ambil Akses Kontak Ponsel Nasabahnya, Tapi kok Pinjol Ilegal Bisa?

Sabtu 28-10-2023,07:15 WIB
Reporter : Zuhlifar Arrisandy
Editor : Zuhlifar Arrisandy

RADAR TEGAL - Pinjaman online alias pinjol kini benar-benar berubah menjadi monster yang menakutkan. Apalagi selain pinjol legal, saat ini pun masih marak sejumlah pinjol ilegal.

Pinjol legal adalah penyelenggara fintech atau peer to peer (P2P) lending yang sudah berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga warga bisa menggunakannya, sebagai alternatif pemenuhan kebutuhan finansial. 

Berbeda dengan pinjol legal, pinjol ilegal merupakan penyedia jasa layanan keuangan yang tidak terdaftar. Sehingga OJK menyarankan warga masyarakat untuk tidak menggunakannya, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Apalagi saat ini banyak keluhan dari para nasabah yang terjebak pinjol ilegal, karena intimidasi dan teror dari debt colector (DC)-nya. Itulah sebabnya warga dan masyarakat yang ingin meminjam dana mendadak, disarankan untuk menggunakan pinjol legal.

Karena operasionalnya akan selalu mendapatkan pengawasan dari OJK. Sehingga apabila ditemukan pelanggaran-pelanggaran dan praktik pelayanan jasa keuangannya, OJK bisa melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, jaminan pelayanan kepada nasabahnya pun akan relatif lebih tertata dan terpantau, utamanya terkait ketentuan bunga dan beban lainnya. Kepentingan nasabah pun akan terlayani dengan baik, karena terlindungi aturan yang pasti.

Pinjol legal pun tak bisa sembarangan  

Meskipun mendapatkan izin dari OJK, lembaga penyedia pinjaman online yang sudah terdaftar juga tidak bisa sembarangan. Mereka harus tunduk dan menjalankan aktivitas layanan jasa keuangannya berdasarkan aturan.

Salah satunya adalah terkait pengambilan akses kontak nasabahnya. Hal ini banyak ditanyakan nasabah dan peminjam pinjol, utamanya terkait jawaban para nasabah saat dihubungi para DC lapangan.

Kondisi ini erat kaitannya dengan banyaknya masyarakat yang mulai menggunakan pinjol legal untuk opsi pemenuhan kebutuhan uang mendadaknya. Pinjol dianggap sangat membantu masyarakat mendapatkan pinjaman uang dengan cepat dan tidak bertele-tele.

Tetapi ternyata, ada yang harus diwaspadai di balik itu semua. Masyarakat harus mewaspadai dan berhati-hati sebelum memilih pinjol, apalagi belakangan ini ramai sekali di media sosial mengenai isu pinjol yang mengambil akses kontak nasabahnya.

Lantas kapan pinjol mengambil akses kontak? Mengutip laman www.ojk.go.id, aplikasi pinjol resmi OJKdilarang mengakses kontak ponsel penggunanya, tetapi diizinkan untuk meminta akses kamera, lokasi, dan suara.

Berbeda dengan pinjol legal, layanan pinjol ilegal yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin OJK kerap meminta akses kontak pengguna. Ketika para nasabahnya gagal membayar cicilan, pihak pinjol ilegal akan mengakses kontak pengguna tersebut.

Hal ini dikarenakan, nasabah tidak membayar hutangnya tepat waktu. Sehingga pinjol ilegal ini mengakses beberapa kontak WA nasabahnya untuk menagih ke beberapa kontak yang ada.

Apalagi kini pinjol ilegal bisa menyadap kontak WA anda dengan cara apapun demi nasabahnya melunasi tagihan yang ada. Padahal  pinjol resmi malah tidak diperbolehkan OJK mengakses seluruh kontak WA para nasabahnya.

Kategori :