RADAR TEGAL – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Brebes mengamankan delapan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Dari 8 tersangka yang diamankan tersebut, 1 orang tersangka menjalani rehabilitasi
Selain mengamankan delapan tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu batang pohon ganja, 54 gram ganja kering dan 89 gram Sabu. Serta Tes Kit Urin dengan hasil positif Sabu.
"Dari delapan tersangka itu, 7 dilakukan penaganan sedangkan satu orang lainnya kita lakukan rehabilitasi. Para tersangka tersebut beroperasi diwilayah Kabupaten Brebes," ungkap Kapolres Brebes AKBP Guntur Muhammad Tariq melalui Kasat Narkoba AKP Aris Maryono, Jumat 27 Oktober 2023.
AKP Aris menyebutkan, dari delapan tersangka yang berhasil diamankan ada yang merupakan jaringan lintas provinsi.
"Ya, ada tersangka tersangka yang merupakan warga di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat," jelasnya.
Lebih lanjut, untuk memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika, pihaknya akan semaksimal mungkin dan bersinergi dengan penegak hukum seperti BNN. Segala bentuk penyalahgunaan Narkotika di wilayah Brebes, kata dia, akan ditindaklanjuti dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Para tersangka akan diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.(*)