RADAR TEGAL - Pinjaman online (pinjol) telah menjadi salah satu alternatif pendanaan yang populer di Indonesia. Banyak sekali orang-orang yang telah menggunakan layanan keuangan ini.
Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan, pinjol juga menyimpan risiko. Salah satu resiko yang paling mengkhawatirkan adalah pencurian data pribadi nasabah.
Oknum pinjol ilegal kerap menggunakan berbagai cara untuk mencuri data pribadi nasabah. Mulai dari memanfaatkan celah keamanan dalam aplikasi hingga melakukan penipuan.
Hal seperti pencurian data oleh oknum pinjol ini dapat menimbulkan kerugian bagi nasabah. Baik secara materil maupun non-materil.
BACA JUGA:5 Pinjol Tenor Lama Tanpa DC Lapangan, Solusi Keuanganmu yang Aman dan Nyaman
BACA JUGA:DC Lapangan Bisa Sasar Mahasiswa, Dampak dan Motifnya Bikin Ngeri
Pencurian Data Pribadi oleh Pinjol Ilegal
Ada beberapa cara yang digunakan oleh oknum pinjaman online ilegal untuk mencuri data pribadi nasabah, antara lain:
- Menanamkan fitur spyware pada aplikasi pinjaman online
Oknum pinjaman online ilegal kerap menanamkan fitur spyware pada aplikasi pinjaman online mereka. Fitur ini memungkinkan mereka untuk mengakses data pribadi nasabah, seperti daftar kontak, SMS, dan lokasi.
- Menggunakan celah keamanan dalam aplikasi pinjaman online
Oknum pinjaman online ilegal juga kerap memanfaatkan celah keamanan dalam aplikasi pinjaman online untuk mencuri data pribadi nasabah. Celah keamanan ini bisa berupa kesalahan dalam kode program atau konfigurasi yang tidak tepat.
- Melakukan penipuan
Oknum pinjaman online ilegal juga kerap melakukan penipuan untuk mendapatkan data pribadi nasabah. Misalnya, mereka berpura-pura menjadi pegawai bank atau lembaga keuangan lainnya untuk meminta data pribadi nasabah.
BACA JUGA:Hati-hati! Mahasiswa yang Terjerat Pijol Bakal di Drop Out dari Kampus? Ini Faktanya
BACA JUGA:Benarkah Pinjol Ilegal akan Sebar Data Mahasiswa yang Nunggak dan Galbay? Berikut Faktanya
Dampak Pencurian Data Pribadi oleh Pinjol
Pencurian data pribadi oleh pinjaman online ilegal dapat menimbulkan kerugian bagi nasabah, baik secara materil maupun non-materil. Kerugian materil yang bisa dialami nasabah antara lain:
- Tindakan penagihan yang tidak wajar
Oknum pinjaman online ilegal kerap melakukan penagihan yang tidak wajar kepada nasabah, bahkan kepada nasabah yang tidak pernah melakukan pinjaman. Penagihan yang tidak wajar ini bisa menimbulkan stres dan kecemasan bagi nasabah.
- Penyebaran data pribadi
Oknum pinjaman online ilegal juga kerap menyebarkan data pribadi nasabah ke pihak lain. Hal ini dapat menimbulkan kerugian bagi nasabah, seperti disalahgunakan untuk melakukan penipuan atau kejahatan lainnya.
- Penggunaan data pribadi untuk tujuan lain
Oknum pinjaman online ilegal juga bisa menggunakan data pribadi nasabah untuk tujuan lain, seperti untuk mengirimkan spam atau melakukan promosi produk atau layanan.
BACA JUGA:9 Pinjol Legal dengan Tenor Panjang Tanpa DC Lapangan, Tak Perlu Takut Teror
BACA JUGA:DC Pinjol Akan Lakukan Kekerasan Jika Nasabah Nunggak? Begini Penjelasan dari OJK
Tips Menghindari Pencurian Data Pribadi oleh Pinjaman Online
Untuk menghindari pencurian data pribadi oleh pinjaman online, nasabah dapat melakukan beberapa tips berikut:
- Pastikan pinjaman online yang Anda gunakan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Pinjol yang terdaftar di OJK telah memenuhi standar keamanan dan perlindungan data nasabah.
- Hati-hati dalam memberikan data pribadi
Jangan memberikan data pribadi kepada pinjaman online yang tidak Anda kenal atau yang tidak memiliki izin resmi.
- Cek kembali izin akses yang diminta oleh aplikasi pinjaman online
Aplikasi pinjaman online hanya boleh meminta akses ke data yang diperlukan untuk proses pinjaman.
BACA JUGA:9 Pinjol yang Tidak Ada DC Lapangan, Cepat Cair dan Bikin Kamu Tenang
BACA JUGA:Daftar DC Pinjol Area Tegal dan Sekitarnya, Waspada Penipuan hingga Kekerasan
- Gunakan aplikasi keamanan
Aplikasi keamanan dapat membantu melindungi perangkat Anda dari malware dan serangan lainnya.
Kesimpulan
Pencurian data pribadi oleh pinjol ilegal merupakan masalah serius yang harus diwaspadai oleh masyarakat. Dengan memahami cara oknum pinjol mencuri data nasabah, Anda dapat lebih berhati-hati dan menghindari kerugian. (*)