Pinjol Tak Dibayar, Ini 3 Dampak Buruk yang Bakal Kamu Rasakan

Selasa 24-10-2023,11:15 WIB
Reporter : Devan Aditya Pratama
Editor : Devan Aditya Pratama

Beban bunga dan denda ini dapat bertambah secara kumulatif, sehingga utang Anda akan terus meningkat.

Salah satu solusi pertama adalah mencoba bernegosiasi dengan pemberi pinjaman untuk mendapatkan keringanan bunga atau memperpanjang jangka waktu pinjaman.

BACA JUGA:9 Pinjol Legal dengan Tenor Panjang Tanpa DC Lapangan, Tak Perlu Takut Teror

BACA JUGA:DC Pinjol Akan Lakukan Kekerasan Jika Nasabah Nunggak? Begini Penjelasan dari OJK

Sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tingkat bunga dan denda keterlambatan maksimal adalah 0,8% per hari.

Namun, untuk pinjaman online yang legal, jumlah denda keterlambatan dapat mencapai 100% dari total pinjaman.

Resiko Menghadapi Kejaran Debt Collector

Perusahaan fintech atau pinjaman online legal biasanya memiliki prosedur ketat dalam menangani nasabah yang tidak memenuhi kewajibannya.

AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) telah mengatur ketentuan penagihan yang meliputi:

  • Tahap awal, nasabah akan diingatkan melalui pesan singkat SMS, email, atau telepon.
  • Jika nasabah tetap tidak membayar, penagih akan menghubungi kontak orang terdekat.
  • Jika nasabah masih tidak kooperatif, penagih (debt collector) mungkin akan mendatangi rumah peminjam, yang berpotensi mengganggu aktivitas sehari-hari Anda.

BACA JUGA:9 Pinjol yang Tidak Ada DC Lapangan, Cepat Cair dan Bikin Kamu Tenang

BACA JUGA:Daftar DC Pinjol Area Tegal dan Sekitarnya, Waspada Penipuan hingga Kekerasan

Nama Anda Masuk dalam Daftar Hitam SLIK OJK

Ketika Anda mengajukan pinjol, Anda biasanya diminta untuk memberikan dokumen pribadi seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, NPWP, rekening bank, dan slip gaji.

Jika Anda gagal membayar, data pribadi Anda dapat masuk dalam daftar hitam (blacklist) Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang diawasi oleh Bank Indonesia (BI).

Skor SLIK OJK akan mempengaruhi kemungkinan Anda mendapatkan pinjaman di masa depan, dengan klasifikasi sebagai berikut:

  • Skor 1: Kredit lancar tanpa tunggakan.
  • Skor 2: Terdapat tunggakan selama 1-90 hari.
  • Skor 3: Tunggakan selama 91-120 hari.
  • Skor 4: Tunggakan selama 121-180 hari.
  • Skor 5: Kredit macet selama lebih dari 180 hari, yang dapat menjadi sanksi serius jika Anda sengaja tidak membayar pinjaman online.

Semua sanksi ini harus dihindari dengan sungguh-sungguh. Gagal membayar tagihan pinjol tidak hanya berdampak pada kondisi keuangan Anda saat ini, tetapi juga pada masa depan Anda.

BACA JUGA:Daftar Pinjol Legal yang Termasuk BI Checking, Hati-hati DC Pinjol Bakal Incer Nasabah Galbay

BACA JUGA:Ingin Pinjaman Rp10 Juta? Ini 7 Pinjol Tanpa DC yang Terpercaya dan Cepat Cair!

Kategori :