Berapa Lama Waktu untuk Utang Pinjol Hangus dengan Sendirinya? Simak Selengkapnya di Sini!

Sabtu 21-10-2023,23:40 WIB
Reporter : Sri Eka Cesaria Putri
Editor : Sri Eka Cesaria Putri

Pada kenyataannya, debitur yang mengalami gagal bayar lebih dari waktu 90 hari sejak tanggal jatuh tempo pinjaman maka pihak pinjol dapat menagihnya. Proses penagihan diperbolehkan menggunakan jasa pihak ketiga perusahaan pelaksanaan penagihan yang diakui OJK atau debt collector.

BACA JUGA:11 Istilah dalam Dunia Pinjol yang Harus Diketahui, Pemula Wajib Simak!

Selain itu, pihak pinjol juga berhak untuk menunjuk kuasa hukum untuk mengajukan upaya huku kepada para debitur yang masih berutang. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, sudah jelas bahwa utang pinjol hangus dengan sendirinya hanya berlaku pada pinjol illegal. Sedangkan untuk pinjol legal maka tetap wajib membayarnya dengan ketentuan yang berlaku yakni sebelum 90 hari setelah jatuh tempo.

Penting untuk diingat bahwa setiap kredit yang macet maka pihak pinjol berhak melaporkan kepada OJK. Pelaporan melalui SLIK OJK atau yang dikenal dulunya sebagai BI Checking.

Hal demikian akan membuat para pengguna atau debitur kesulitan untuk mengajukan pinjaman di kemudian hari. Akibat dari pelaporan tersebut membuat skor debitur jelek sehingga harus melunasi hutang untuk melakukan pemutihan. (*)

Kategori :